Latest Products


Saya ingin minta bantuan untuk menginformasikan tentang hadits atau riwayat bahwa NabiShallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam pernah bersabda tentang jihad al-nafs yang merupakan jihad akbar. Sedangkan jihad berperang adalah jihad ashghar. Ada orang yang menolak riwayat itu karena (katanya) sama sekali bukan hadits Nabi dan bisa menyebabkan umat Islam meremehkan jihad perang. Benarkah pendapat ini?
(Thariq Husain di bumi Allah)
Jawab:
Hadits anda riwayat yang anda tanyakan bunyinya demikian:
“Kita baru pulang dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar, yaitu jihad melawan hawa nafsu.”
Apa yang disangka sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam ini beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan para penganut aliran-aliran tasawuf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan:
Tanya :
Syaikh yang mulia, ada dari sebagian pemuda muslim menyatakan; “Aku beraqidah dengan Aqidah Salaf”, akan tetapi mereka juga mengadopsi sebagian cara dan metode (manhaj) dari sebagian kelompok-kelompok Islam yang tidak merujuk kepada Salafus Shalih, apakah sikap yang demikian ini salah ?
Jawab :
Perlu kita ketahui, bahwa Salafiyah mencakup bidang aqidah, manhaj, dakwah dan amal. Adapun aqidah dan amal, kedua perkara ini merupakan interrelasi (saling bergandengan) dan tidak ada pemisahan antara yang satu dengan yang lainnya. Maka suatu kemustahilan jika seseorang memiliki aqidah yang benar dan sempurna, kemudian terdapat padanya penyimpangan dalam hal amal. Jelas ini adalah perkara yang sangat kontradiktif, sebagaimana yang telah aku terangkan sebelumnya dalam bab “Talbis ‘Alan Naasi ”.

Sedikitnya ada lima gerakan aliran-aliran sesat yang mengacaukan pemahaman Ummat Islam terhadap agamanya di seluruh dunia sekarang ini; yaitu:

1). Khawarij, yaitu aliran sesat yang mempunyai ajaran pokok dalam dua prinsip:

a). Menganggap kafir seorang Muslim ketika dia terjatuh pada perbuatan maksiat (baik dosa besar maupun dosa kecil).

b). Memberontak kepada pemerintah Muslimin ketika melihat pelanggaran-pelanggaran Syari'ah Islamiyah pada pemerintah tersebut. Karena pemerintah itu dianggap telah kafir dengan berbagai pelanggarannya. Biasanya kelompok pergerakan yang beraliran demikian ini sering diistilahkan sebagai kelompok takfiri (yaitu kelompok yang suka mengkafirkan orang Islam).

2). Syi'ah, yaitu aliran sesat yang berusaha menampilkan diri sebagai pencinta Ahlul Baitin Nabi (yakni ahli keluarga Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan sering disingkat dengan istilah Ahlul Bait). Tetapi kesesatan mereka ini bukanlah pada slogan “Kecintaan kepada Ahlul Bait”, melainkan kesesatan mereka itu ada pada beberapa prinsip ajaran mereka sebagai berikut ini: 

Demi melihat semakin gencarnya gerakan perlawanan kalangan Islamo Phobia terhadap kebijakan pemerintah ORBA yang sedikit merespon aspirasi dan hak asasi Ummat Islam yang notabene mayoritas rakyat Indonesia, Presiden HM. Soeharto dalam sidang umum MPR RI th. 1997 menggolkan pencalonan Habibie sebagai Wakil Presiden dan dengan mudah pencalonan itu menjadi pengangkatan oleh MPR RI terhadap Habibie sebagai Wapres RI mendampingi Presiden HM. Soeharto memimpin NKRI untuk masa jabatan th. 1997 / 2002. Dan gerakan “Reformasi” pun semakin gencar untuk menyingkirkan Soeharto dari kekuasaan. Berbagai kekuatan Islamo Phobia bergabung menjadi satu barisan (terdiri dari kekuatan Kristen, Katolik, Sosialis-Komunis, group “Islam-Plus”, dan berbagai kekuatan sekuler kaki tangan imperialis Barat). Maka pada th. 1998 Presiden HM. Soeharto memutuskan mundur dari jabatannya dan menyerahkan jabatannya kepada Wapres Habibie sehingga sejak itu tampuk kekuasaan di tangan Presiden Habibie. Sehari setelah itu disusunlah dan diumumkan kabinet Reformasi Pembangunan dan diambil sumpahnya pada tgl. 23 Mei 1998. Usia kekuasaan Presiden Habibie hanya lima ratus hari, tetapi banyak memberi sumbangan bagi Ummat Islam. Antara lain ialah:

Dengan robohnya ORLA pada th. 1969 dan kemudian diikuti dengan dimulainya pemerintahan ORBA, muncullah harapan baru Ummat Islam untuk membangun kembali basis perjuangan penegakan Syari'ah Islamiyah di Indonesia. Harapan itu pun segera pupus demi menyaksikan kebijakan politik pemerintah ORBA yang amat membelenggu gerakan Ummat Islam dalam arena politik praktis. Pemerintah menerapkan kebijakan floating mass (masa mengambang) dalam bidang sosial politik, yaitu mencegah adanya pendukung fanatik bagi partai tertentu di tingkat grasroat (massa akar rumput atau rakyat jelata). Himpitan kebijakan floating mass ini terasa semakin keras bagi para pejuang Islam di arena politik praktis ketika segenap orpol dan ormas dilarang menggunakan atribut agama dan dilarang pula menggunakan asas agama. Maka mulailah tokoh-tokoh Ummat Islam memimpin Ummatnya untuk menggarap basis perjuangan yang jauh lebih strategis, yaitu pendidikan calon generasi penerus perjuangan. 

Basis perjuangan ini sebelumnya sempat terabaikan akibat kesibukan perjuangan di arena politik praktis, sehingga menimbulkan krisis kepemimpinan di kalangan Ummat Islam setelah meninggalnya beberapa tokoh nasional dan sulit tampilnya tokoh pengganti yang sekwalitas pendahulunya. Maka dimulailah upaya mendidik calon generasi penerus perjuangan, terutama pengiriman para pelajar ke luar negeri, berjalan demikian maraknya di masa pemberangusan perjuangan di arena politik praktis. Tokoh-tokoh partai Masyumi berkumpul mendirikan organisasi Dewan Dakwah Islamiyah sebagai wadah perjuangan pengganti arena politik praktis. Dr. Muhammad Natsir mantan ketua partai Masyumi, memimpin langsung ormas ini dan rajin membangun link-link (jalur-jalur lobi) internasional di Dunia Islam untuk menggalang solidaritas internasional terhadap upaya memecahkan segala problem Ummat Islam Indonesia . 

Para tokoh nasional dari berbagai aliran pemikiran yang ikut mendirikan dan memproklamasikan NKRI berunding untuk menentukan bentuk negara Indonesia dalam lembaga yang bernama BPUPKI. Dan diproklamirkanlah kemerdekaan Indonesia pada tgl. 17 Agustus 1945 jam 10 pagi dengan disepakatinya Undang-Undang Dasar Negara sementara yang kemudian terkenal dengan UUD '45 dengan preambulnya menyatakan dasar negara Indonesia ialah: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya. 

Tujuh kata-kata tersebut termasuk dalam konsensus nasional para wakil berbagai komponen bangsa yang tergabung dalam tim sembilan dan konsensus tersebut terkenal dengan nama: Piagam Jakarta. Sedianya kesepakatan tersebut adalah sebagai pengakuan konstitusional terhadap hak asasi Ummat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia dan pendiri negara kesatuan Republik Indonesia . 

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE