05 September, 2015

Hukum Televisi

Tanya:
Apa hukum Televisi?
Jawab:
Tidak diragukan, bahwa keberadaan televisi dewasa ini hukumnya haram.  Meskipun sebenarnya televisi, demikian juga radio, alat perekam, atau alat semacamnya merupakan bagian-bagian dari nikmat Allah Suhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada hamba-Nya.  Sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrohim ayat 34:
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah , tidaklah kamu dapat menghinggakannya."
Sebagaimana kita ketahui, pendengaran, penglihatan ataupun lidah adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai nikmat untuk hamba-hamba-Nya.  Akan tetapi, kebanyakan nikmat ini menjadi adzab atas orang yang memilikinya.  

Sebab mereka tidak menggunakannya dijalan yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala.  Sementara itu, televisi, radio, alat perekam dan sejenisnya dikatakan sebagai nikmat, kapan hal itu terjadi? Jawabnya, pada saat mempunyai nilai manfaat untuk umat.

Televisi dewasa ini, 99% banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham kefasikan, perbuatan dosa, nyayian haram, ataupun perbutaan yang mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya.  Hanya 1 % tayangan televisi yang dapat diambil manfaatnya.  Jadi kesimpulan hukum televisi itu dilihat dari penayangan yang dominan.

Jika telah terdapat daulah islamiyah, dan dapat menerapkan kurikulum ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz) tetapi wajib hukumnya.
(al Ashalah 10/15 Syawal 1414 H hal. 40)

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE