Tanya:
Apa
hukum Televisi?
Jawab:
Tidak
diragukan, bahwa keberadaan televisi dewasa ini hukumnya haram.
Meskipun sebenarnya televisi, demikian juga radio, alat perekam,
atau alat semacamnya merupakan bagian-bagian dari nikmat Allah
Suhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada hamba-Nya. Sebagaimana
firman Allah dalam surat Ibrohim ayat 34:
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah , tidaklah kamu dapat menghinggakannya."
Sebagaimana
kita ketahui, pendengaran, penglihatan ataupun lidah adalah karunia
Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai nikmat untuk hamba-hamba-Nya.
Akan tetapi, kebanyakan nikmat ini menjadi adzab atas orang yang
memilikinya.
Sebab mereka tidak menggunakannya dijalan yang dicintai
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sementara itu, televisi, radio, alat
perekam dan sejenisnya dikatakan sebagai nikmat, kapan hal itu
terjadi? Jawabnya, pada saat mempunyai nilai manfaat untuk umat.
Televisi
dewasa ini, 99% banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham
kefasikan, perbuatan dosa, nyayian haram, ataupun perbutaan yang
mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya. Hanya 1 % tayangan
televisi yang dapat diambil manfaatnya. Jadi kesimpulan hukum
televisi itu dilihat dari penayangan yang dominan.
Jika
telah terdapat daulah islamiyah, dan dapat menerapkan kurikulum
ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi
untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz) tetapi
wajib hukumnya.
(al
Ashalah 10/15 Syawal 1414 H hal. 40)
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani