Pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?
Jawaban
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan
tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan
dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab
Allah berfirman :
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7).
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan
budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia
telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat
yang mulia ini.
Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian
pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa
itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R.
Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam-
memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar
berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu
`alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau
tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi),
sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa
melakukan onani itu hukumnya tidak boleh.
Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh
sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di
dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan,
nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi
seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang
apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini,
kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah.
Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah)