16 Juni, 2015

Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa

WAKTU PUASA
Pada awalnya para shahabat Nabiyul ummi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan dan minum serta menjimai istrinya selama belum tidur, Namun jika seorang diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka) dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas, kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya, memberikan rukhshoh hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur, hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut :
Dari Al-Barraa' bin Ajib radhiallahu 'anhu berkata : "Dahulu shahabat nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore lagi. Sungguh Qois bin Shirmah Al-Anshary pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi istrinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya makanan ? Istrinya menjawab: "Tidak". Namun aku akan pergi mencarinya untukmu, dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk dan tertidur, ketika istrinya kembali dan melihatnya, istrinya pun berkata : "Khaibah untukmu 1) ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi hingga turunlah ayat ini yang artinya :
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur (berjima) dengan istri-istrimu" (Surat Al-Baqoroh : 187).
Mereka sangat gembira dan turun pula : (yang artinya) "Dan makan dan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam dari fajar."2)
Inilah rahmat rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan taat wahai Rabb kami ampunilah dosa kami kepada-Mulah kami kembali" yakni dengan memberikan batasan waktu puasa : batasan mulai dan berakhirnya yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnyaa bundaran matahari di ufuk.
1. Benang Putih dan benang Merah
Ketika turun ayat tersebut sebagian shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sengaja mengambil Iqol hitam dan putih 3), kemudian mereka letakan dibawah bantal-bantal mereka, atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat keduanya iqol tersebut (membedakan antara yang putih dari yang hitam).
Dari Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata : "ketika turun ayat: "Jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam."
Aku mengambil iqol hitam digabungkan dengan iqol putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Beliaupun berkata : "Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang".4)
Dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu 'anhu berkata, ketika turun ayat : "makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benag putih dari benang hitam."
Ada seorang pria jika ingin puasa, mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah turunkan ayat: "Karena terbitnya fajar", mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang".5)
Setelah penjelasan Qur'ani ini, sungguh telah dijelaskan oleh Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam kepada shahabatnya batasan untuk membedakan serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.
Bagi Allah-lah mutiara penyair : Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti

2. Fajar Ada dua.
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua :
1. Fajar Yang Kadzib, tidak dibolehkan ketika itu shalat subuh, dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
2. Fajar Shadiq : yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat subuh.
Dari Ibnu Abbas radhallahu 'anhuma : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua : mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut."6)
Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
1. Fajar kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
2. Fajar shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah, fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.
Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar keatas sampai melintang."7)
Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar keatas, makan dan minumlah sampai warna merah membentang."8)
Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia: "Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena fajar."
Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak diatasnya benang hitam yakni sisa-sia kegelapan malam yang pergi menghilang.
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima' , kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa, minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:
Raslullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya."9)
Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya fajar shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Ibnu Jarir Ath-Thabari (2/102) dan selain keduanya setelah hadits diatas.
"Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar."10)
Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah radhiallahu 'anhu: "telah dikumandangkan iqomah shalat ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata: "Boleh aku meminumnya, ya Rasulallah ? Rasulullah bersabda : Ya minumlah."11)
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit fajar shadiq dengan dalih Ihtiyath (hati-hati) adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata : (Fath) (4/199): "Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ihtiyath dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat, untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur, hingga menyelisihi sunnah, oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan kejahatan banyak tersebar pada mereka, Allahul Musta'an.
Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu buka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini, kepada Allahlah kita mengadu.

3. Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam.
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangnya siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa.
Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan terbenam matahari telah berbukalah orang yang puasa."12)
Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada, termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang berkata: "Matahari telah terbenam", beliaupun berbuka.13)
Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat, sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu 'anhu: "Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam satu safar ketika itu kami berpuasa (di bulan Ramadhan) ketika terbenam matahari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sebagian kaum: "Wahai fulan, (dalam riwayat Abu Daud: "Wahai bilal) berdiri ambilkan kami air, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Rasulullah kalau engkau tunggu sore (dalam riwayat: "kalau engkau tunggu hingga sore, dalam riwayat lain: Matahari) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Turun ambilkan air, Bilalpun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda: "Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas unta, yakni: Matahari, kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat: berisyarat dengan tangannya).(Dalam riwayat Bukhori-Muslim: berisyarat dengan telunjuknya kearah kiblat) kemudian berkata: "Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa."14)
Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari.15)

[Peringatan]
Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru, atau berpegangan dengan tanggalan ahlun nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka 16) wallahu a'lam.
Peringatan Kedua:
Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun!! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum, inilah perbuatan syar'I yang shahih, tidak diragukan lagi, barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, telah berprasangka salah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi qaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, tetap mengamalkan ushul/pokok yang diajarkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam adalah wajib, hafalkan ini dan fahamilah !

-------------------
1) Dari Al-Khoibah yang diharamkan, dikatakan: Khoba yakhibu jika tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya.
2) HR Bukhori (4/911).
3) Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat Unta "Mashabih" (2/422)
4) HR. Bukhori (4/133), Muslim (1090) dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya hadir ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tapi tidak demikian karena diwajibkannya puasa tahun kedua Hijriyah, Adi masuk Islam tahun ke sembilan atau ke sepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Musnad Ahmad (4/377): "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa, beliau berkata: "Shalatlah begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahari makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan putih ..... Hadits" Al-Fathul (4/132-133) dengan perubahan.
5) HR Bukhori (4/114) dan Muslim (1091)
6) HR Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191 dan 495), Daruquthni (2/165), Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Ibnu Abbas. sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir : diriwayatkan oleh hakim (1/191), Baihaqi (4/215), Daruquthni (2/165). Diikhtilafkan maushul atau mursal, dan syahid dari Tsaubun : diriwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah (3/27)
7) HR Muslim (1094)
8) HR Tirmidzi (3/76), Abu Daud (2/304), Ahmad (4/66), Ibnu Khuzaimah (3/211) dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, Sanadnya SHAHIH. Abdullah bin Nu'man : Dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali, Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya! Ibnu Hajar berkata Maqbul!!.
9) HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN. Ada jalan lain, diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Hakim (1/203, 205), dari jalan Hamad, dari Amr bin Abi Amarah dari Abu Hurairah Sanadnya SHAHIH. 10) Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-A'dhami Al-Hanafi terhadap "Mushannaf Abdur Razak (4/173) ketika berkata : "Ini dimungkinkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit fajar"!! Walhamdulillahi wahdah
11) HR Ibnu Jarir (2/102) dari dua jalan dai Abu Umamah.
12) HR Bukhari (4/171), Muslim (1100) perkataanya:"telah berbuka orang yang puasa" yakni dari sisi hukum bukan kenyataan, karena telah masuk waktu puasa.
13) HR Al-Hakim (1/434), Ibnu Khuzaimah (2061) diSHAHIHkan oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhori-Muslim. Perkataan aufa: yakni: naik atau melihat.
14) HR Bukhori (4/199), Muslim (1101), Ahmad (4/381), Abu Daud (2352). tambahan pertama dalam riwayat muslim (1101). tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razak (4/226) perkataanya "ambilkan segelas air" yakni: siapkan untuk kami minuman dan makanan, Ashal jadh: (mengaduk) menggerakan tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu).
15) Diriwayatkan oleh Bukhori dengan Mu'allaq (4/196) dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Mushannaf" (3/12), Said bin Manshur sebagaimana dalam "Al-Fath" (4/196), Umdatul Qori (9/130), lihat "Tagliqut Tagliq" (3/195)
16) Barang siapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik, akan dia temukan dalam kitab:
1. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25/126-202)
2. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab (6/279) karya Imam Nawawi.
3. Talkhisul kabir (2/187-188) karya Ibnu Hajar.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE