31 Maret, 2015

Ciri-ciri darah haidh

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengalami terlambat datang bulan pada bulan Ramadhan kemudian setelah beberapa hari dari hari biasanya, ia mengeluarkan darah yang terputus-putus tidak seperti biasanya, lalu ia mandi, shalat dan melakukan puasa, apakah shalat dan puasanya itu sah ? Dan apa yang harus ia lakukan bila shalat dan puasanya tidak sah ?

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengalami terlambat datang bulan pada bulan Ramadhan kemudian setelah beberapa hari dari hari biasanya, ia mengeluarkan darah yang terputus-putus tidak seperti biasanya, lalu ia mandi, shalat dan melakukan puasa, apakah shalat dan puasanya itu sah ? Dan apa yang harus ia lakukan bila shalat dan puasanya tidak sah ?

Jawaban:
Jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang dapat diketahui berdasarkan warna, bau, kadar kehangatan dan rasa sakitnya maka darah itu adalah darah haidh, walaupun masa berhentinya darah itu amat pendek dengan keluarnya darah haidh sebelumnya, sedangkan jika darah yang keluar itu tidak sesuai dengan ciri-ciri darah haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah (darah penyakit) yang tidak menghalangi seorang wanita unutk shalat, puasa serta ibadah-ibadah lainnya.
Para ulama telah menyebutkan bahwa ciri-ciri darah haidh ada tiga, yaitu :
1. Baunya busuk
2. Warnanya hitam
3. Lunak dan kental
Kemudian orang-orang pada zaman modern ini mneyebutkan ciri keempat yaitu, bahwa darah haidh tidak bisa beku sementara darah yang bukan darah haidh dapat membeku.

Durus Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/268

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE