Pertanyaan:
Assalamu alaikum,
Ana mau minta tolong sama Ustadz,karena anak ana sudah berusia 7
tahun dan rencananya dalam bulan ini akan dikhitan, dan pertanyaan ana
bagaimana tata cara menurut sunnah dalam khitanan?
Dan bagaimana hukumnya apabila diadakan acara seperti kebiasaan yang
berlaku dimasyarakat saat ini yaitu mengundang tetangga untuk
menghadiri acara itu?,apakah ini terkena dalil menyembelih bukan atas
nama Alloh?.
Mohon jawaban secepatnya dari Ustadz.
Jazakallo khoir,
Wassalamu alaikum.
Batam, 08 September 2002
-------------------------------------------------
Jawaban:
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'la rasulillah wa ba'du :
Sesungguhnya khitan itu adalah merupakan sunnah rasulullah,dan termasuk salah satu dari sepuluh fitrah atau sunnan para nabi.
Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala penis . (lihat
nailul author I/125). Adapun waktunya kata Syaukani dalam kitabnya
nailul Author tidak mempunyai waktu tertentu, ia berkata : Sesungguhnya
masa melakukan khitan itu tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pendapat
ini adalah pendapat Jumhur ulama , dan tidak pula diwajibkan waktu
kecil.
Menurut definisi di atas, maka tidak ada penambahan tertentu dalam
pelaksanaan khitan itu melebihi dari sekadar memotong kulit yang menutup
kepala penis. Tidak penah ada doa khusus, atau bacaan khusus untuk
khitan, begitu juga tidak ada syarat tertentu saat pelaksanaan khitan,
seperti membaca dua kalimat syahadat, yang berarti dengan khitan ini
anak yang dikhitan telah sah islamnya. Perbuatan seperti ini tidak ada
dalilnya sama sakali, apalagi bertentangan dengan hadits yang menyatakan
setiap anak yang dilahirkan, terlahir dalam keadaan fitrah (islam).
Adapun walimah atau pesta karena khitan, syaikhul islam Ibnu
Taimiyah pernah ditanya tentang hukum pesta penikahan, pesta kematian,
pesta khitanan, dan pesta aqiqahan.
Beliau menjawab : Pesta pernikahan adalah sunnah, dan memenuhi
undangannya adalah diperintahkan, pesta kematian adalah bid'ah, haram
untuk melakukan dan memenuhi undangannya, pesta khitanan adalah boleh
(mubah), barangsiapa yang ingin melakukkannya silahkan dan siapa yang
ingin meninggalkannya silahkan. Begitu juga dengan pesta kelahiran,
kecuali kalau seandainya telah disembelih aqiqahannya, maka sesungguhnya
penyembelihan itu hukumnya sunnah. Wallahu 'alam.
Beliau juga berkata pada jawaban yang lain : adapun undangan pesta
khitanan, maka hal itu tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.
Hukumnya mubah, kemudian sebagian ulama pengikut imam ahmad dan lainnya
ada yang mengatakan hukumnya makruh. Sebagian mereka ada yang
membolehkan, dan bahkan adalah yang menganjurkannya. (lihat Majmu'
Fatawa juz 32/ hal : 207).
Sebenarnya tidak ada sunnahnya melakukan pesta khitanan, sebab tidak
ada dalil yang menganjurkannya, bahkan hal itu tidak pernah dikenal
pada zaman nabi atau para shahabat sebagaimana atsar Utsman bin Abi Al
Waqash, Al Hasan berkata : Utsman bin Abi Al Waqash pernah diundang
untuk menghadiri pesta khitanan, maka beliau enggan untuk memenuhinya,
lalu ditanyakan kepada beliau, lantas beliau menjawab : Sesungguhnya
kami tidak pernah mendatangi pesta khitanan di zaman rasulullah dan
tidak pernah pula kami diundang. (H.R. Ahmad).
Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author juz 6 hal 196 :
Atsar ini tercantum di musnad imam Ahmad dengan sanad yang tidak ada
celaan padanya, hanya saja di sanadnya terdapat Ibnu Ishaq, beliau
tsiqah, akan tetapi mudallis. Athobrani juga mengeluarkan atsar yang
sama di kitabnya Al Kabir dengan sanad Ahmad. Dan beliau juga
mengeluarkan atsar tersebut dengan sanad lain, di dalam sanad itu
terdapat Hamzah Al 'Athor. Beliau ini ditsiqohi (dikuatkan) Ibnu Abi
Hatim dan selainnya melemahkannya. Dari atsar ini telah diambil
kesimpulan bahwa tidak disyariatkannya memenuhi undangan pesta khitanan.
Perkataan syeikhul islam Ibnu Taimaiyah, yang mengatakan boleh atau
mubah, ini berdasarkan bahwa acara itu hanya semata makan-makan dalam
rangka menampakkan rasa gembira, sehingga mengundang orang lain dalam
kegembiraan itu. Acara itu bukan merupakan keharusan (wajib dilakukan)
setiap khitanan.
Adapun apa yang terlihat di masyarakat kita, dengan mengadakan acara
–acara tertentu dalam pesta khitanan, seperti musik, diarak
beramai-ramai ke ziarah kuburan keluargannya, dimandikan dll, sehingga
perbuatan itu merupakan unsur yang wajib dilakukan untuk setiap kali
pelaksanaan khitan, bahkan kalau tidak melakukan hal itu khitannya tidak
sah, atau kurang berkah dan lain-lain. Maka perbuatan itu termasuk
bid'ah yang dimungkari, dan bukan hal seperti ini yang dikatakan oleh
syaikul Islam.
Adapun sembelihan binatangnya, selagi acara itu masih dalam batas
yang dibolehkan, maka sembelihan itu tidak termasuk penyembelihan karena
selain Allah. Sembelihan itu sama dengan sembelihan aqiqahan, atau
menyembeliah karena kedatangan tamu dll. Adapun penyembelihan yang
dikatagorikan sebagai menyembelih karena selain Allah adalah dalam
rangkat pengagungan dan pemujaan selain Allah. Wallahu 'alam
|