Perkara-Perkara Yang Merusak
Puasa
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah 'Azza Sya'nuhu berfirman:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam." (Al Baqarah : 187)Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."1Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa."2
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya."3
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan puasa?" Kami katakan, "Ya." Beliau berkata, "Itulah (bukti) kurang agamanya."4Dalam riwayat lain:
"Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya."Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata:
"Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah, "Mengapa orang haidh meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?" 'Aisyah berkata, "Apakah engkau wanita Haruri"5 Aku menjawab, "Aku bukan Haruri, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata, "Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa, tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat."6
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi orang yang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa.7 Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka inipun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
5. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja."
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66), "Al Qur-an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini."
Dalilnya adalah firman Allah:
"Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian." (Al Baqarah : 187)Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (dia berkata):
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Ya Rasulullah, binasalah aku!" Rasulullah bertanya, "Apakah yang membuatmu binasa?" Orang itu menjawab, "Aku menjima'i istriku di bulan Ramadhan." Rasulullah bersabda, "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda, "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda, "Duduklah." Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah bersabda, "Bersedekahlah." Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, "Ambilah, berilah makanan keluargamu."8
---------------
1. HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155)
2. HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56), Al Hakim (2/198), Ibnu Hazm dalam Al Ihkam (5/149), Ad Daruquthni (4/171) dari dua jalan, yaitu dari Al Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih.
3. HR. Abu Dawud (3/310), Tirmidzi (3/79), Ibnu Majah (1/536), Ahmad (2/489) dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14.
4. HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah.
5. Al Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali ada di negeri tersebut, demikian dikatakan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (4/424) dan lihat A Lubab (1/359) karya Ibnu Atsir.
Mereka, orang-orang Haruriyah mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari haidh untuk meng-qadha shalat yang terluput semasa haidhnya. 'Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari khawarij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka. Orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak. Lihat pasal At Tautsiq 'anillah wa Rasulihi dari risalah Dirasat Manhajiyat fii Aqidah As Salafiyah karya Alim Al Hilali.
6. HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335).
7. Lihat Haqiqatus Shiyam hal 15, Karya Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.
8. Hadits shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari (11/516), Muslim (1111), Tirmidzi (724), Baghawi (6/288), Abu Dawud (2390), Ad Darimi (2/11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (2/183-184), Ibnu Khuzaimah (3/216), Ibnul Jarud (139), Syafi'i (199), Malik (1/297), Abdur Razak (4/196), sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan: "Qadha-lah satu hari sebagai gantinya." Dishahihkan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (11/516), memang demikian.