Aku berwudhu sementara aku lupa membaca basmalah, dan aku mengingatnya setelah membasuh kedua tangan. Dan setiap kali aku ingat bahwa aku lupa membaca basmalah, maka aku mengulangnya kembali dari awal, bagaimana hukum permasalahan ini?
Jawab : Jumhur ulama telah berpendapat tentang shah-nya wudhu tanpa membaca basmallah. Dan telah berpendapat sebagian ulama bahwa wajib hukumnya membaca basmallah jika ia mengetahuinya dan mengingatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه
“Tidak ada wudhu bagi siapa yang tidak membaca nama Alloh / Basmallah saat itu.”
Akan tetapi, meninggalkan membaca basmallah karena lupa atau ketidaktahuan maka wudhu’nya shah, dan tidak diwajibkan mengulangi wudhu’nya tersebut walaupun kami berpendapat tentang wajibnya membaca basmallah ketika hendak wudhu’. Hal ini dikarenakan udzur yang ada, berupa ketidaktahuan dan kelupaan.
Dan hujjah dalam masalah ini adalah firman Alloh Ta’ala
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah. [QS. Albaqarah : 286]
Dan telah shohih dari Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa
أن الله سبحانه قد استجاب هذا الدعاء
Sesungguhnya Alloh Subhanahu telah mengabulkan do’a ini.
Dan dengan demikian, bahwa jika kamu lupa membaca basmalah pada awal berwudhu’, kemudian dipertengahan wudhu’mu, maka hendaklah kamu membaca basmalah saat itu. Dan tidak wajib kamu mengulangi wudhu’mu dari awal. Karena saat itu kamu mendapat keudzuran, yakni karena lupa. waffaqallohul jami’.
Dijawab oleh Asy-Syeikh AbdulAziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullohu-
Sumber : http://binbaz.org.sa/mat/2213