WAJIBNYA
PUASA RAMADHAN
1.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati berbuat kebajikan maka itu
lebih baik baginya.
Karena
keutamaan-keutamaan diatas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin
puasa Ramadhan, oleh karena memutuskan jiwa dari syahwatnya dan
menghalanginya dari apa yang biasa dilakukan termasuk perkara yang
paling sulit, kewajiban puasa pun diundur sampai tahun kedua
Hijriyah, setelah hati kaum mukminin kokoh dalam bertauhid dan
dalam mengagungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka
untuk melakukan puasa dengan bertahap, pada awalnya mereka diberi
pilihan untuk berbuka atau puasa beserta diberi spirit untuk
puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat
Radhiallahu 'anhum. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian
membayar fidyah dibolehkan, Allah berfirman yang artinya :
"...Berpuasa, wajib membayar fidyah, memberikan makanan seseorang miskin, maka barangsiapa yang mendermakan lebih dengan sukanya sendiri, maka itu lebih baik baginya; bahwa puasa itu lebih baik baginya, jika kamu mengetahui." (Surat Al-Baqoroh : 184)
2.
Barangsiapa yang melihat bulan Ramadhan berpuasalah.
Kemudian
turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapus hukum diatas, hal
ini dikhabarkan oleh dua orang shahabat yang mulia : Abdullah bin
Umar dan Salamah bin Al-Akwa' –Radhiallahu 'anhum- keduanya
berkata : "Kemudian dihapus oleh ayat : "Bulan Ramadhan
itulah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-qur'an yang menjadi
petunjuk bagi manusia dan menjadi keterangan-keterangan dari
petunjuk itu dan yang membedakan antara yang hak dan yang bathil,
maka barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu, hendaklah ia
berpuasa dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka
(wajib ia berpuasa) beberapa hari (yang ketinggalan itu) di
hari-hari yang lain, Allah menghendaki kelapangan bagimu dan Allah
tidaklah menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu
menyempurnakan bilangannya dan supaya kamu mengagungkan Allah
terhadap sesuatu yang Allah telah menunjukan kamu (kepada-Nya)1)
dan mudah-mudahan kamu mensyukuri-Nya." (Surat Al- Baqoroh:
185)2)
Dan
dari Ibnu Abi Laila dia berkata : "Shahabat Muhammad
Shalallahu 'alaihi wasalam telah menyampaikan kepada kami :
"Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan
mereka, barangsiapa yang tidak mampu dibolehkan meninggalkan puasa
dan memberi makan seorang miskin, sebagai keringanan bagi mereka,
kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : "Berpuasalah itu lebih
baik bagi kalian". Akhirnya mereka disuruh puasa.3)
Sejak
itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam, dan menjadi salah
satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wasalam (yang artinya):
" Islam dibangun atas lima perkara : Syahadata alla ilaaha illallahu, wa anna Muhammd rasulullah, menegakan shalat, menunaikan zakat, dan naik haji ke baitul haram, serta puasa Ramadhan".4)
----------------
1)
Hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Bukhori (4/188), dan
dikeluarkan hadits Salamah oleh Bukhori (8/181) dan Muslim (1145)
2)
Dikeluarkan hadits Ibnu Umar oleh Bukhari (4/188), dan dikeluarkan
hadits Salamah oleh Bukhari (8/188) dan Muslim (1145)
3)
Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu'allaq (8/181-fath),
dimaushulkan oleh Baihaqi dalam (sunan) (4/200) sanadnya hasan.
diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang -
oleh Abu Daud (no. 507) dari jalan lain dengan sanad yang hasan
sebagai syawahid. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam
"Al-mustakhraj" sebagaimana dalam "Taghliqut
Ta'liq" (3/185) dari jalan yang ketiga dengan sanad hasan
juga.
4)
Diriwayatkan oleh Bukhori (1/47), Muslim (16) dari Ibnu Umar.