Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya:
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan,
selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah
berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kecing sang bayi.
Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan
hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak
kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?
Jawaban:
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi
laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah
mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus
dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah bayi perempuan, maka pakaian yang
terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan
ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan
oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya
adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab
sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, Bahwa ia
bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada
Rasulullah kemudian Rasulullah mendudukkan bayi itu di dalam
pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah
meminta diambilkan air lalu memerciki pakaian itu dengan air tanpa
mencucinya. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda : Pakaian yang terkena air
kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air
kecing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.
Dalam riwayat lain menurut Abu Daud : Pakaian yang terkena air
kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air
kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi
makanan.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368
|