1. Hikmahnya
Al Allamah Ibnul Qayyim berkata,
"Manakala hadir dalam keadaann sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada berkumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan menceraiberikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalagi dan menghentikannya."
"Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari'atkan bagi mereka puasa yang bsia menyebabkan hilangnya kelebihan makanan dan minuman pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyari'atkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak."
"Dan disyari'atkannya i'tikaf bagi merek yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuannya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu."1
2. Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'akif.2
3. Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.3 Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernazar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri'tikaf pada malam hari di Masjidil Haram." Beliau bersabda, "Tunaikanlah nazarmu." Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beri'tikaf pada malam harinya."4
Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sering beri'tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana baliau diwafatkan, beliau beri'tikaf selama dua puluh hari.5
Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam seringkali beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allan Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau.6
4. Syarat-Syarat I'tikaf
a. Tidak disyari'atkan kecuali Masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan.9
5. Perkara-perkara yang Boleh Dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri'tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika i'tikaf dihamparkan kasur dan diletakkan ranjang untuknya dibelakang tiang At Taubah.14
6. I'tikafnya Wanita dan Kunjungannya ke Masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar istri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata:
Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah, "Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita beri'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) ada izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah: Menolah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."
------------------
1. Zaadul Ma'ad (2/86-87).
2. Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.
3. Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173).
4. Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656).
5. Riwayat Bukhari (4/245).
6. Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari 'Aisyah.
7. yakni 'janganlah kamu menjima'i mereka', pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lih: Zaadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi.
8. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat hasil takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid.
9. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhum.
10. HR. Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh Al Albani dan Jami'ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Ashir.
11. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih.
12. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4/226).
13. Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173).
14. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan Al Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Bushairi dari dua jalan. Dan sanadnya hasan.
15. janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
16. Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud).
17. Telah lewat Takhrijnya.
Al Allamah Ibnul Qayyim berkata,
"Manakala hadir dalam keadaann sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada berkumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan menceraiberikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalagi dan menghentikannya."
"Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari'atkan bagi mereka puasa yang bsia menyebabkan hilangnya kelebihan makanan dan minuman pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyari'atkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak."
"Dan disyari'atkannya i'tikaf bagi merek yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuannya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu."1
2. Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'akif.2
3. Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.3 Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernazar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri'tikaf pada malam hari di Masjidil Haram." Beliau bersabda, "Tunaikanlah nazarmu." Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beri'tikaf pada malam harinya."4
Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sering beri'tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana baliau diwafatkan, beliau beri'tikaf selama dua puluh hari.5
Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam seringkali beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allan Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau.6
4. Syarat-Syarat I'tikaf
a. Tidak disyari'atkan kecuali Masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu7, sedangkan kamu beri'tikaf di Masjid." (Al Baqarah : 187)b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak ada i'tikaf kecuali pada tiga masjid."8
Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan.9
5. Perkara-perkara yang Boleh Dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
"Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang i'tikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau ada pintu][dan waktu itu aku sedang haidh] dan Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang i'tikaf."10b. Orang yang sedang i'tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan."11c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang i'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian dibelakan masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena 'Aisyah Radhiyallahu 'anhu (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf12 dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.13
d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri'tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika i'tikaf dihamparkan kasur dan diletakkan ranjang untuknya dibelakang tiang At Taubah.14
6. I'tikafnya Wanita dan Kunjungannya ke Masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar istri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata:
"Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf (pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan) aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu disisinya ada beberapa istri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usama bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maka keduanyapun bergegas. Kemudian Nabi pun bersabda, "Tenanglah15, ini adalah Shafiyyah bintu Huyai." Kemudian keduanya berkata, "Subhanallah ya Rasulullah." Beliaupun bersabda, "Sesungguhnya syaitan itu menjalar anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarang kejelekan di hati kalian -atau beliau berkata sesuatu-."16b. Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. Berdasarkan ucapan 'Aisyah Radhiyyallahu 'anha, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliaum kemudian istri-istri beliau i'tikaf setelah itu"17
Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah, "Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita beri'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) ada izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah: Menolah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."
------------------
1. Zaadul Ma'ad (2/86-87).
2. Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.
3. Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173).
4. Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656).
5. Riwayat Bukhari (4/245).
6. Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari 'Aisyah.
7. yakni 'janganlah kamu menjima'i mereka', pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lih: Zaadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi.
8. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat hasil takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid.
9. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhum.
10. HR. Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh Al Albani dan Jami'ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Ashir.
11. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih.
12. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4/226).
13. Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173).
14. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan Al Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Bushairi dari dua jalan. Dan sanadnya hasan.
15. janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
16. Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud).
17. Telah lewat Takhrijnya.