Sesungguhnya masjid adalah bagian bumi
yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Di dalam masjid dilakukan
berbagai bentuk ibadah kepadaNya, seperti sholat jama’ah, membaca
Al-Qur’an, tholabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dan di dalam agama Islam, tidak diperbolehkan menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
DALIL-DALIL LARANGAN
Larangan tentang hal ini sangat banyak sekali. Inilah di antara dalil-dalil larangan tersebut:
1-Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Dan setiap larangan Nabi, hukum asalnya adalah haram.
2-Laknat Allah kepada orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Hal ini diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelang wafat.
Syaikh Ali Al-Qori mengatakan: “Sebab laknat kepada mereka: kemungkinan karena mereka dahulu sujud kepada kubur-kubur Nabi-Nabi mereka, karena mengagungkan mereka. Ini adalah syirik yang nyata. Kemungkinan karena mereka dahulu melakukan sholat karena Allah di tempat-tempat dikuburnya para Nabi mereka, dan sujud di atas kubur-kubur mereka, dan menghadap kepada kubur-kubur mereka pada sholat, karena anggapan mereka hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan berlebihan di dalam mengagungkan para Nabi. Ini adalah syirik yang samar, karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak diidzinkan baginya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari itu, kemungkinan karena perbuatan itu menyerupai jalan orang-orang Yahudi, atau karena mengandung syirik yang samar”. (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih, juz 1, hlm: 456. Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 32, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
3-Para pelakunya adalah seburuk-buruk manusia.
Perkara ini disebutkan di dalam hadits-hadits shohih, antara lain sebagai berikut:
Dalam hadits lain disebutkan:
MAKSUD LARANGAN
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Telah jelas dari hadits-hadits yang lalu bahaya menjadikan kubur sebagai masjid, dan ancaman keras di sisi Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang melakukannya. Maka kita wajib memahami makna menjadikan kubur sebagai masjid itu agar kita mewaspadainya. Aku katakan, yang mungkin difahami dari menjadikan kubur sebagai masjid adalah tiga makna:
1-Sholat di atas kubur, dengan arti sujud di atasnya.
2-Sujud menghadap kubur, dan menghadap kubur dengan sholat dan doa.
3-Membangun masjid di atas kubur, dan menyengaja sholat di kuburan-kuburan.
Dan pada tiap satu dari makna ini telah dikatakan oleh sekelompok ulama, dan telah datang dengannya nash-nash yang nyata dari penghulu para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “. (Tahdzirus Sajid, halm: 21, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Kemudian syaikh menyebutkan perkataan para ulama tentang makna-makna di atas di dalam kitab beliau itu.
TAMBAHAN KETERANGAN:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sholat di semua masjid yang dibangun di atas kubur terlarang secara umum, kecuali masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di kota Madinah), karena sholat di sana pahalanya seribu kali lipat, karena masjid itu dibangun di atas taqwa, dan kemuliaannya ada sejak kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para kholifah yang lurus sebelum masuknya kamar (kubur) di dalam masjid. Karena itu dimasukkan setelah habis masa sahabat”. (Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 137, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Al-Hamdulillah Robbil ‘Alamin.
Penyusun: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
Yang paling Allah cintai dari bagian
kota-kota adalah masjid-masjidnya, dan yang paling Allah benci dari
bagian kota-kota adalah pasar-pasarnya. (HR. Muslim, no: 671)Dan di dalam agama Islam, tidak diperbolehkan menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
DALIL-DALIL LARANGAN
Larangan tentang hal ini sangat banyak sekali. Inilah di antara dalil-dalil larangan tersebut:
1-Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Dan setiap larangan Nabi, hukum asalnya adalah haram.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini,
عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ
يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ
فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ
إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا
لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ
أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ
ذَلِكَ
Dari Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah
bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah
telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan
Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125-pen). Jika aku menjadikan kekasih
di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai
kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah
menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka
sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan
kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari
hal itu!” (HSR. Muslim no:532)2-Laknat Allah kepada orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Hal ini diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelang wafat.
أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ
عَبَّاسٍ قَالَا لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ
بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ
عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
Dari ‘Aisyah dan Abdullah bin Abbas
–semoga Allah meridhoi mereka- mengatakan: “Ketika kematian datang
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mulai
meletakkan kain wol bergaris-garis pada wajah beliau, sewaktu beliau
susah bernafas karenanya, beliau membukanya dari wajahnya, ketika dalam
keadaan demikian, lalu beliau mengatakan: “Laknat Allah atas orang-orang
Yahudi dan Nashoro, mereka menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka
sebagai masjid-masjid”. Beliau memperingatkan apa yang telah mereka
lakukan. (HSR. Bukhari no: 435, 436; Muslim no:531)Syaikh Ali Al-Qori mengatakan: “Sebab laknat kepada mereka: kemungkinan karena mereka dahulu sujud kepada kubur-kubur Nabi-Nabi mereka, karena mengagungkan mereka. Ini adalah syirik yang nyata. Kemungkinan karena mereka dahulu melakukan sholat karena Allah di tempat-tempat dikuburnya para Nabi mereka, dan sujud di atas kubur-kubur mereka, dan menghadap kepada kubur-kubur mereka pada sholat, karena anggapan mereka hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan berlebihan di dalam mengagungkan para Nabi. Ini adalah syirik yang samar, karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak diidzinkan baginya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari itu, kemungkinan karena perbuatan itu menyerupai jalan orang-orang Yahudi, atau karena mengandung syirik yang samar”. (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih, juz 1, hlm: 456. Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 32, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
3-Para pelakunya adalah seburuk-buruk manusia.
Perkara ini disebutkan di dalam hadits-hadits shohih, antara lain sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ
يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ فَذَكَرَتَا مِنْ
حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكِ إِذَا
مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا
ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ
عِنْدَ اللَّهِ
Dari ‘Aisyah –semoga Allah
meridhoinya-, dia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sakit, sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang
dinamakan gereja Mariyah. Dahulu Ummu Salamah dan Ummu HAbibah –semoga
Allah meridhoikeduanya- pernah mendatangi negeri Habasya. Keduanya
menyebutkan tentang keindahannya dan patung-patung/gambar-gambar yang
ada di dalamnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengankat kepalanya, lalu bersabda: “Mereka itu, jika ada seorang yang
sholih di antara mereka mati, mereka membangun masjid di atas kuburnya,
kemudian membuat patung/gambar orang sholih itu di dalamnya. Mereka itu
seburuk-buruk manusia di sisi Allah”. (HSR. Bukhari no:1341; Muslim
no:528)
Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata: “Hadits
ini menunjukkan keharoman membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur
orang-orang sholih, dan menggambar gambar-gambar mereka di dalamnya,
sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Nashoro. Tidak ada keraguan
bahwa tiap satu dari keduanya itu diharamkan, membuat gambar-gambar
manusia diharamkan, dan membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur,
perbuatan ini saja juga haram”. (Fathul Bari, dinukil dari Tahdzirus
Sajid, halm: 13, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ
شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ
يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
Dari Abdulloh, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda: “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia adalah
orang-orang yang ketika hari kiamat datang mereka masih hidup, dan
orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid”. (HSR. Ahmad
1/432; no: 4132; Ibnu Hibban; Thobaroni di dalam Mu’jamul Kabir.
Dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)MAKSUD LARANGAN
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Telah jelas dari hadits-hadits yang lalu bahaya menjadikan kubur sebagai masjid, dan ancaman keras di sisi Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang melakukannya. Maka kita wajib memahami makna menjadikan kubur sebagai masjid itu agar kita mewaspadainya. Aku katakan, yang mungkin difahami dari menjadikan kubur sebagai masjid adalah tiga makna:
1-Sholat di atas kubur, dengan arti sujud di atasnya.
2-Sujud menghadap kubur, dan menghadap kubur dengan sholat dan doa.
3-Membangun masjid di atas kubur, dan menyengaja sholat di kuburan-kuburan.
Dan pada tiap satu dari makna ini telah dikatakan oleh sekelompok ulama, dan telah datang dengannya nash-nash yang nyata dari penghulu para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “. (Tahdzirus Sajid, halm: 21, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Kemudian syaikh menyebutkan perkataan para ulama tentang makna-makna di atas di dalam kitab beliau itu.
TAMBAHAN KETERANGAN:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sholat di semua masjid yang dibangun di atas kubur terlarang secara umum, kecuali masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di kota Madinah), karena sholat di sana pahalanya seribu kali lipat, karena masjid itu dibangun di atas taqwa, dan kemuliaannya ada sejak kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para kholifah yang lurus sebelum masuknya kamar (kubur) di dalam masjid. Karena itu dimasukkan setelah habis masa sahabat”. (Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 137, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Al-Hamdulillah Robbil ‘Alamin.
Penyusun: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari