08 Maret, 2015

Bilakah Wanita Muslimah Berhaji


Haji ke Baitulloh diwajibkan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla atas seluruh umat Islam. Hal ini sebab haji merupakan salah satu rukun Islam. Sehingga setiap muslim maupun muslimah wajib menunaikan haji. Hanya saja haji wajib ditunaikan sekali saja dalam seumur hidup. Adapun selebihnya merupakan ibadah tathowwu’ dan hukumnya sunnah.

Haji merupakan amal ibadah yang sangat tinggi keutamaannya. Ia merupakan amalan yang paling afdhol. Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang paling afdhol, maka beliau menyebutkan ialah iman kepada Alloh dan kepada Rosul-Nya kemudian jihad fi sabilillah kemudian haji mabrur. (HR. al-Bukhori no. 26 dan 1447 dari Abu Huroiroh Radhiyallaahu ‘anhu).

Bahkan haji merupakan jihadnya kaum muslimah. Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallaahu ‘anha pernah mengatakan kepada Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rosululloh, menurut kami jihad merupakan amalan yang paling utama, apakah tidak lebih baik kami turut berjihad?” Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang artinya) :
“Tidak. Justru jihad yang paling utama ialah haji mabrur.” (HR. al-Bukhori no. 1448)
Dan ketika beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallaahu ‘anha, apakah kaum muslimah wajib berjihad, beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (yang artinya):
“Ya. (Kaum muslimah) mereka juga wajib berjihad yang tidak terdapat peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, Ahmad 6/165, ad-Daruquthni no. 282 dari Aisyah Radhiyallaahu ‘anha, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihut-Targhib 2/106)
Hadits di atas menunjukkan bahwa jihad yang paling afdhol ialah haji dan umroh yang keduanya merupakan jihadnya kaum muslimah.

Kapan Muslimah Wajib Berhaji?
Namun begitu, tidak seluruh kaum muslimah dituntut menunaikan jihad yang paling mulia ini di setiap saat dan keadaan. Artinya, menunaikan haji merupakan kewajiban yang mulia namun hanya wajib ditunaikan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini Alloh Subhaanahu wa ta’aala berfirman (yang artinya):
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh. (QS. Ali Imron [3]: 97)
Disebutkan oleh para ulama bahwa seorang muslimah wajib berhaji bila telah terpenuhi padanya lima syarat berikut: ia harus sudah baligh, sehat akalnya, ia seorang yang merdeka bukan budak belian, ia sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh sebagaimana ayat tersebut di atas, dan terakhir disertai suami atau mahromnya. (Irsyadus sari-qismu stani, Muhammad Ibrohim Syaqroh, hlm. 19)

Makna Kesanggupan
Dalam ayat di atas, Alloh ‘Azza wa Jalla mensyaratkan kesanggupan, yang dalam bahasa Arab disebut istitho’ah. Apa makna kesanggupan yang dimaksudkan ayat tersebut?
Apabila seorang muslimah yang telah terpenuhi empat syarat tersebut di atas (baligh, sehat akal, merdeka, ada suami yang siap menemaninya atau mahromnya), ditambah ia memiliki bekal yang mencukupinya untuk kepergian serta kembalinya, bekal yang cukup untuk diri dan tanggungannya sampai ia kembali, ada kendaraan yang membawanya serta bekalnya ke Makkah, keadaan perjalanan aman tidak mengkhawatirkan; maka telah terpenuhilah istitho’ah (kesanggupan) yang dikehendaki oleh Alloh ‘Azza wa Jalla atas seorang muslimah tersebut untuk berhaji ke Baitulloh.
Istitho’ah tidak terkait dengan masanya, telah lama atau baru beberapa saat saja terpenuhinya. Akan tetapi ketika masa haji tiba dan istitho’ah telah ada pada seorang muslimah, maka saat itulah ia wajib menunaikan haji ke Baitulloh. Sehingga, seandainya ada seorang muslimah yang telah mendapati seluruh persyaratan istitho’ah tersebut selama berbulan-bulan, lalu tatkala tiba masa haji istitho’ah itu hilang darinya, maka ia tidak lagi wajib berhaji. (Irsyadus sari-qismu tsani, Muhammad Ibrohim Syaqroh, hlm. 21)

Berhaji Wajib Disegerakan
Bagi siapa saja yang seluruh syarat istitho’ah telah terpenuhi padanya, maka ia wajib berusaha untuk segera berhaji, baik ia seorang muslim maupun seorang muslimah. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitulloh. (QS. Ali Imron [3]: 97)
Disebutkan bahwa makna kewajiban terhadap Alloh Subhaanahu wa ta’aala mengandung makna wajib disegerakan. Sebab ia bermakna pemenuhan seruan. Sebagaimana hal ini termasuk makna yang dipahami dari bahasa Arab. (Irsyadus sari –qismu tsani, Muhammad Ibrohim Syaqroh, hlm. 22)
Perintah wajibnya menyegerakan haji bagi siapa saja yang telah terpenuhi syarat-syarat istitho’ah padanya juga disebutkan oleh Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau (yang artinya):
“Segeralah berhaji –yaitu haji wajib, karena seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya (bila ia menundanya).” (HR. Ahmad 1/314, hadits hasan sebagaimana di dalam al-Irwa’ no. 990)
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar haji disegerakan bagi siapa saja yang syarat-syarat istitho’ah telah terpenuhi padanya. Sebab penghalang-penghalangnya bisa saja datang tiba-tiba sehingga menghalanginya dari menunaikan haji lalu ia pun terjatuh dalam kubangan dosa sebab telah menyelisihi sabda Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan beberapa penghalang yang mungkin muncul, yaitu sakit, rusak atau hilangnya kendaraan, bermunculannya kebutuhan yang mungkin sekali akan melahap sejumlah harta yang akan dipergunakan untuk berhaji. Sehingga dosanya ialah sebab ia telah menyia-nyiakan istitho’ahnya sehingga bangkit dan muncullah penghalangnya. (Irsyadus sari –qismu tsani-, Muhammad Ibrohim Syaqroh, hlm. 34)

Bila Tidak Ada Suami atau Mahrom
Seandainya seorang muslimah telah mendapati seluruh syarat wajib berhaji kecuali adanya suami atau mahrom yang menyertai perjalanannya, maka ia menjadi tidak wajib berhaji sebab ia kehilangan salah satu syarat istitho’ah. Sebab, adanya suami atau mahrom yang menemani seorang muslimah berhaji merupakan salah satu syarat terpenuhinya istitho’ah baginya. Sehingga bila ia (suami atau mahromnya) tidak ada, maka berhaji pun menjadi tidak wajib baginya.
Para ulama menjelaskan sebabnya ialah karena seorang wanita muslimah dilarang bepergian jauh sendirian atau tanpa disertai suami atau mahromnya. Perjalanan jauh di sini umum, baik untuk berhaji dan umroh atau untuk tujuan lainnya. Baik ada seorang wanita baik-baik yang menemaninya atau tidak. Baik hajinya itu haji yang wajib maupun haji yang tathowwu’ (sunnah). Baik muslimah tersebut sudah lanjut usia maupun masih muda. Seluruhnya masuk dalam larangan yang dimaksudkan.
Dalam hal ini banyak dalil dari haditsnya Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya yang diriwayatkan oleh al-Bukhori (Shohih Bukhori no. 1038), dan Muslim (Shohih Muslim 2/421), dari Abu Huroiroh Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Tidak halal bagi seorang muslimah yang beriman kepada Alloh dan hari akhir bepergian jauh (misalnya) perjalanan sejauh sehari kecuali beserta laki-laki mahromnya.”
Larangan dalam hadits ini bersifat umum, termasuk bepergian untuk haji maupun lainnya.
Juga dalam riwayat lainnya, seperti disebutkan oleh Imam Muslim (Shohih Muslim 2/423), Abu Dawud (Sunan Abi Dawud no. 1728) dan at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi no. 1169) dari Abu Said al-Khudri Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Tidak halal bagi seorang muslimah yang beriman kepada Alloh dan hari akhir bepergian jauh (misalnya) perjalanan sejauh tiga hari atau lebih kecuali disertai bapaknya atau anak laki-lakinya atau suaminya atau saudara laki-lakinya atau seorang laki-laki dari mahromnya.”
Suatu hari, tatkala Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah, ada salah seorang sahabat beliau yang mengatakan bahwa dirinya telah siap ikut berjihad, bahkan dia ditunjuk sebagai salah satu pasukan jihad Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat itu, namun istrinya telah bersiap pergi haji. Maka Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia pulang dan menemani istrinya berhaji dan meninggalkan jihad. Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya (yang artinya):
“Pulanglah dan berhajilah kamu bersama istrimu.” (HR. Muslim 2/424 dari Abu Ma’bad dari Abdulloh bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma)
Dari sini diketahui bahwa keberadaan suami atau mahrom adalah sangat penting bagi seorang muslimah. Sampai-sampai saat seorang suami ikut serta dalam pasukan jihad yang wajib sekalipun harus meninggalkan jihadnya dan harus pergi berhaji menemani istrinya.
Sebab wanita itu lemah. Mungkin sekali ada hal-hal atau kesulitan-kesulitan yang datang menimpa dan memayahkannya di saat ia sedang bepergian yang tidak kuasa menanganinya selain kaum laki-laki. Selain itu juga sebab kaum wanita itu menjadi pusat perhatian kaum laki-laki fasiq, sehingga harus ada mahrom atau suami yang menjaga dan melindunginya dari gangguan mereka. Sebab itulah, disyaratkan bagi yang menemani seorang muslimah bepergian, baik untuk haji maupun untuk selainnya, harus suami atau mahromnya yang sehat jasmani dan akalnya, sudah baligh dan harus muslim. Sebab sifat dasar orang kafir itu tidak amanah. (Tanbihat ala ahkam takhtashshu bilmukminat, DR Sholih bin Fauzan al-Fauzan, hlm. 68-69)
Sehingga, apabila seorang muslimah kehilangan satu syarat istitho’ah ini, yaitu tidak ada mahrom atau suami yang menyertainya, maka haji pun tidak wajib baginya. Bahkan dia diharamkan pergi menunaikannya tanpa suami atau mahromnya. Wallohu a’lam.
[ Oleh: Ust. Abu Ammar al-Ghoyami ]
Dinukil dari Majalah al-Mawaddah :. Edisi 02 Tahun ke-4.: Rubrik Dunia Wanita.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE