30 Juni, 2015

Sekilas Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits

Orang yang melakukan studi secara kritis akan mengetahui bahwa asas sarta prinsip-prinsip pokok ulumul hadits (kaidah-kaidah menerima dan menyampaikan hadits) itu benar-benar terdapat dalam kitab al Quran yang mulia, serta terdapat dalam Sunnah Nabawiyah. Allah berfirman :
"Wahai orang-orang yang telah beriman, jika datang orang fasiq dengan membawa suatu berita kepada kalian, maka hendaklah kalian menelitinya" (al Hujurat : 6).
Nabi pernah bersabda :
"Semoga Allah mengelokkan wajah orang yang mendengar berita dariku, lalu ia menyampaikan persis seperti apa yang pernah didengarnya. Karena tidak sedikit orang yang mendengarnya sendiri" (HR Tirmidzi)
dalam suatu riwayat lain beliau juga bersabda :
"Maka tidak sedikit orang yang membawa berita itu lebih mengerti daripada orang yang menerima berita tersebut, begitu pula tidak sedikit orang yang membawa berita itu tidak lebih mengerti daripada orang lyang menerima berita tersebut" (HR Tirmidzi).
Dalam ayat al Quran serta dua hadits tersebut  jelas terdapat suatu prinsip ketentuan mengenai pengambilan suatu berita sekaligus tata cara dalam menerima suatu berita tertentu; dengan cara melakukan tabayyun (memperjelasnya) serta menelitinya dan agar hati-hati dalam menyampaikan suatu berita kepada orang lain. Dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasuyl-Nya itu, maka para sahabat telah menetapkan ketentuan-ketentuan dalam menyampaikan suatu berita sekaligus dalam hal menerimanya, terutama ketika mereka meragukan terhadap kejujuran dari orang yang menyampaikan berita tersebut.

Atas dasar ini, maka nampak jelaslah kedudukan serta nilai sanad dalam rangka untuk menerima atau menolak suatu berita. Dalam muqadimah Shahih Muslim, dari riwayat Ibnu Sirin, dikatakan "Semula mereka tidak pernah mempertanyakan tentang sanad, kemudian setelah timbul fitnah, mereka baru mempertanyakannya : 'Sebutkanlah kepada kami orang-orang yang meriwayatkan hadits kepada kamu sekalian'. Lalu jika ternyata mereka yang meriwayatkan hadits tersebut adalah orang-orang Ahli Sunnah maka terimalah hadits itu, sebaliknya, jika ternyata memang orang-orang Ahli Bid'ah, maka janganlah kamu mengambil hadits yang diriwayatkannya.".

Berpijak pada prinsip bahwa uatu hadits itu tidak dapat diterima kecuali sesudah dikatahui sanadnya, maka munculah ilmu Jarh wa Ta'dil, dan (ilmu mengenai) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadits, serta (cara) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadits, serta (cara) mengetahui sanad-sanad yang muttasil dan yang munqati', dan mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Bahkan telah muncul pula pembicaraan pada sebagian rawi-rawi yang tercela –meskipun masih sangat sedikit sekali- karena sedikitnya rawi-rawi yang benar-benar tercela pada masa awalnya.
Kemudian para ulama lama kelamaan memperluas (jangkauan pembahasan) dalam masalah yang demikian itu, hingga lahirlah pembahasan dalam beberapa cabang yang berhubungan dengan hadits dari segi pencatatannya, tata cara menerimanya serta menyampaikannya, dan mengetahui nasikh-mansukhnya, gharibnya dan hal-hal selainnya, hanya saja demikian itu dilakukan para ulama secara lisan.
Kemudan terus berkembang, dan lambat laun ilmu-ilmu ini ditulis dan dibukukan, akan tetapi dalam beberapa kitab yang masih bercampur dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti ilmu Ushul Fikig dan ilmu hadits, misalnya kitab Ar Risalah dan kitab Al Umm karya Imam Syafi'i.
Para akhirnya ilmu-ilmu tersebut telah mencapai puncaknya dan telah menjadi sebuah istilah tersendiri, dan masing-masing cabang ilmu telah terpisah dari cabang ilmu lainnya. Hal ini terjadi pada abad keempat hijriah, maka para ulama ahli hadits berusaha menyusun kitab secara khusus dalam bidang ulumul hadits. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa'i.
Kitab-kitab yang populer dalam bidang ulumul hadits
Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa'i.
Disusun oleh al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi. Kitab ini belum membahas seluruh persoalan dalam bidang ulumul hadits, dan memang begitulah umumnya keadaan orang yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ilmu apapun.
Ma'rifat 'Ulum al Hadits.
Disusun oleh Abdullah Muhammad bi Abdul Hakim an Naisabury (wafat 405 H). kitab ini belum disusun sacara sistematis seperti halnya ilmu yang lain.
Al Mustakhraj ala Ma'rifat 'Ulum al Hadits.
Disusun oleh Abu Nu'em Ahmad  bin Abdullah al Asbahany (wafat 430 H). sebuah kitab pelengkap Al Hakim Ma'rifat 'Ulum al Hadits , akan tetapi masih terdapat beberapa persoalan yang tertinggal belum dibahas, yang hal itu dapat ditemukan oleh orang yang kritis terhadap persoalan tersebut.
Al Kifayatu fi ilmi al Riwayah.
Disusun oleh Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit al Khatib al Baghdadi (wafat 463 H). sebuah kitab yang menghimpun segala permasalahan dalam cabang ilmu ini, sekaligus berisi penjelasan kaidah-kaidah periwayatan dan merupakan kitab acuan pokok yang sangat penting dalam ilmu ini.
Al Jami' li al Akhlaki al Rawi wa adabi al Sami'i.
Disusun oleh al Khatib al Baghdadi juga, sebuah kitab yang membahas tentang adab periwayatan sebagaimana nampak jelas pada namanya, dan merupakan kitab yang paling baik dalam babnya dan sangat bernilai pembahasannya serta cakupannya. Dan sangat sedikit cabang-cabang ilmu hadits kecuali al Khatib telah menyusun dalam sebuah kitab tersendiri, makanya benar apa yang dikatakan oleh al Hafidz Abu Bakar bin Nuqthah bahwa "Setiap orang yang sadar mengetahui bahwa para ahli hadits sesudah al Khatib dalam menyusun kitab selalu mengacu kepada kitab beliau tersebut."
Al Ilma'u ila Ma'rifati Ushuli al Riwayah wa Taqyidi al Sima'i.
Disusun oleh Al Qadhi 'Iyadh bin Saushi al Yahshuby (wafat 544 H). kitab ini belum mencakup seluruh pembahasan ulumul hadits, bahkan hanya terbatas pada persoalan yang berhubungan dengan tata cara penerimaan dan penyampaian hadits dan cabang-cabangnya, akan tetapi sangat bagus sekali bab pembahasan dan sistematika serta urutan-urutannya.
Ma la yasa'u al Muhadditsa jahluhu.
Disusun oleh Abu Hafs Umar bin Abdul majid al Mayanaji (wafat 580 H), sebuah bagian kecil yang tidak begitu besar faidahnya.
Ulumul Hadits.
Disusun oleh Abu Amru Utsman bin Abdurrahman al Syahrazury, terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah (wafat 643 H). kitabnya terkenal dengan nama 'Muqaddimah Ibnu Shalah', merupakan kitab yang paling baik dalam bidang ulumul hadits. Dalam kitab ini penyusunnya menghimpun masalah-masalah yang terpisah-pisah dari kitab-kitab al Khatib dan orang yang mendahuluinya, karenanya kitabini menghimpun kaidah-kaidah ilmu hadits, akan tetapi belum tersusun secara urut sesuai dengan tema pokok bahasan, sebab meloncat-loncat dari satu masalah ke masalah yang lain, sekalipun begitu kitab ini merupakan kitab pegangan pokok bagi para ulama yang datang sesudahnya, banyak sekali ulama yang telah membuat ringkasan dari kitab ini, serta mensistematiskannya, bahkan ada pula ulama yang telah  memberikan tanggapan serta koreksi perbaikan terhadap kitab ini.
Al Taqrib wa al Taisir li Ma'rifati Sunani al Basyir al Nadhir.
Disusun oleh Muhyidin Yahya bin Syarifu al Nawawi (wafat 676 H). kitab ini merupakan ringkasan dari kitab 'Ulumul Hadits' karya Ibnu Shalah, sebuah kitab yang sangat baik sekali, Cuma kadang-kadang terdapat ungkapan yang sulit untuk dipahami.
Tadribu al Rawi fi Syarhi Taqrib al Nawawi.
Disusun oleh Jalaludin Abdurrahman bin Abu Bakar As Suyuti (wafat 911 H).merupakan kitab pensyarah kitab Taqrib An Nawawi sebagaimana nampak jelas pada namanya, dalam kitab ini penyusunnya mengumpulkan kaidah-kaidah yang banyak sekali.
Nahlmu al Durar fi Ilmi al Atsar.
Disusun oleh Zainuddin Abdurrahim bin Husein al Iraqi (wafat 806 H), terkenal dengan nama 'Alfiyah al Iraqi' merupakan kitab Nadham dari kitab 'Ulumul Hadits karya Ibnu Shalah, dengan beberapa tambahan kitab ini bagus sekali faidahnya, dan telah banyak disyarahkan, dua diantaranya disusun oleh penyusunnya sendiri.
Fathu al Mughits fi Syarhi Alfiyah al Hadits.
Disusun oleh Muhammad bin Abdurrahman al Sakhawy (wafat 902 H), merupakan kitab pensyarah kitab Alfiyah karya al Iraqi, dan merupakan syarah yang paling sempurna dan paling baik dari sekian banyak kitab syarah Alfiya
Nuhbatu al Fakir fi Musthalah Ahli al Atsar.
Disusun oleh al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalany (wafat 852 H), sebuah kitab kecil dan sangat ringkas, akan tetapi merupakan ringkasan yang paling bermanfaat dan paling bagus urutan-urutannya, penyusunnya merupakan orang yang paling awal dalam menyusun kitab yang menempuh jalan secara urut dan terbagi-bagi pembahasannya, yang sebelumnya belum pernah dilakukan orang lain. Kemudian beliau telah mensyarahnya dengan nama 'Nuzhatu al Nadhar', sebagaimana yang lainnya telah mensyarahkannya.
Al Mandhumatu al Baiquniyah.
Disusun oleh Umar bin Muhammad al Baiquny (wafat 1080 H), merupakan kitab nadham yang ringkas karena hanya terdiri dari tiga puluh empat bait, dan merupakan ringkasan yang bermanfaat lagi terkenal dan telah banyak disyarahkan.
Qawaidu al Tahdits.
Disusun oleh Muhammad Jamaluddin al Qashimy (wafat 1332 H), merupakan kitab karangan orisinil yang sangat berfaidah sekali.
Dinukil dari kitab Taisir Musthalah Hadits karya Dr. Mahmud Thahhan yang diterjemahkan kedalam bahasan Indonesia oleh Drs. Zainul Muttaqin dan diterbitkan oleh Titian Ilahi Press (Cet II/De

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE