16 Juli, 2015

Hukum Shalat 'Ied

Syaikh Abul Hasan Mustafa bin Isma'il as Sulaimani (seorang alim dari Mesir yang kini tinggal di Yaman, murid senior Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i) telah ditanya mengenai hukum shalat 'ied, wajib atau sunnah. Maka beliau memberikan jawaban sebagai berikut:
Berkaitan dengan persoalan hukum shalat ied maka ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ummat, yaitu:
1. Shalat 'ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Fardhu kifayah, artinya dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat 'ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal dikalangan madzhab Hambali.
3. Fardhu 'ain, artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalil-Dalil
Pendapat pertama:
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadit yang muttafaq 'alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata:
Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam." Ia bertanya lagi, "Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja." Beliau melanjutkan,"Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan". Ia bertanya, "Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya?" Beliau menjawab, "Tidak melainkan hanya amalan sunnah saja."
Perawi (Thalhah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan zakat kepadanya, ia pun bertanya adakah punya kewajiban lainnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Tidak kecuali hanya amalan sunnah saja."
Perawi mengatakan, setelah itu orang ini pergi seraya berkata, "Demi Allah saya tidak akan menambah dan tidak akan mengurangi ini." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)."
Mereka mengatakan hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajibn 'ain. Dua shalat 'ied termasuk dalam keumuman ini. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu al Mundzir dalam al Ausath (4/252).
Pendapat kedua:
Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni yang berpendapat bahwa shalat 'ied adalah fardhu kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat 'ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalah 'ied juga merupakan syi'ar Islam. Disamping itu mereka juga berdalil dengan firman Allah:
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)." (Al Kautsar : 2).
Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits yang pertama disebutkan di atas dengan hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat 'ied. Lih: Al Mughni (2/224).
Pendapat ketiga:
Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini. Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan wajib 'ainnya shalat 'ied.
Beliau menyebutkan bahwa dahulu para sahabat melaksanakan shalat 'ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorang pun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi. Berarti hl ini menunjukkan bahwa shalat 'ied termasuk jenis shalat jum'at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga tidak pernah membiarkan shalat 'ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat jum'at. Hal ini tidak didapat dalam shalat istisqa'.
Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat 'ied di Masjid bagi golongan kaum muslimin yang lemah. Andaikata shalat 'ied itu sunnah, tentu Ali Radhiyallahu 'anhu tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid.
Dalil yang lain bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari 'ied dan doa kaum mukminin. Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika itu ada diantara kaum wanita yang berkata kepada belian Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa salah seorang diantara mereka tidak memilik jilbab, maka beliau Shallallahu 'alaihi wasallam tetap tidak memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab:
"Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz Imam Muslim)
Padahal dalam shalat Jum'at dan shalat berjama'ah, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bagi para wanita"
"Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka."
Juga bahwa shalat Jum'at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat 'ied yang tidak ada gantinya. Shalat 'ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat jum'at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih dalam satu tahun. Sementara itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan ummatnya untuk melaksanakan shalat 'ied, memerintahkan agar umatnya keluar menuju shalat 'ied. Beliau dan kemudian disusul oleh para khalifahnya serta kaum muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat 'ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negeri Islam shalat 'ied ditinggalkan, sedangkan shalat 'ied termasuk syi'ar Islam yang paling agung.
Firman Allah:
"Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya." (Al Baqarah : 185)
Pada ayat itu Allah Ta'ala memerintahkan bertakbir pada hari 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha. Artinya pada hari itu Allah memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan sesuai dengan cara takbir pada raka'at pertama dan raka'at kedua.
(Demikian secara ringkas apa yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/179-183) disertai sedikit tambahan keterangan dan pengurangan)
Imam Shan'ani dan Sidiq Hasan Khan dalam Raudhatun Nadiyah menambahkan bahwa apabila hari 'ied dan jum'at bertemu maka hari 'ied menggugurkan kewajiban shalat jum'at. Padahal shalat jum'at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. (Lih: Subulus Salam 2/141).
Para ahli pendapat ketiga ini membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits yang mengisahkan persoalan orang Badui (dari Nejed) itu mengandung beberapa kemungkinan:
a) Mungkin karena orang tersebut tidak berkewajiban shalat jum'at sehingga apalagi shalat 'ied.
b) Mungkin pula karena hadits tersebut khusus menerangkan masalah kewajiban shalat dalam sehari semalam (bukan mengenai kewajiban setiap tahun). [Lih: Kitabus Shalah, Ibnul Qayyim].
Hadits tersebut masih bisa dibantah dari sisi lain, yaitu bahwa keterangan umum pada hadits itu (mengenai shalat wajib hanyalah shalat lima waku sehari semalam) telah dikhususkan dengan shalat nazar. Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nazar ada dalilnya sendiri, maka demikian pula kewajiban shalat 'ied juga ada dalilnya sendiri. Jika dibantah lagi bahwa kewajiban shalat nazar diakibatkan karena seseorang mewajibkan dirinya (dengan nazar) untuk melaksanakan shalat tersebut, maka dijawab bahwa demikian untuk shalat nazar apalagi shalat yang kewajiban ditetapkan oleh Allah utuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang diwajibkan sendiri.
Adapun argumentasi dari pendapat fardhu kifayahnya shalat 'ied yakni Al Kautsar : 2 dan bahwa shalat 'ied merupakan syi'ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan wajib 'ainnya shalat 'ied.
Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah, bahwa shalat 'ied adalah shalat yang tidak didahului adzan dan iqamat hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash. Disamping itu sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat 'ied adalah karena:
1) Mereka keluar menuju tanah lapang dan karean jauhnya dari tempat pemukiman.
2) Sebelumnya mereka telah menunggu-nuggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah siap sedia untuk melaksanakan shalat 'ied pada pagi harinya, dan menghentikan segala kesibukank lain, berbeda dengan shalat lima waktu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Siapa yang berpendapat shalat 'ied itu fardhu kifayah maka perlu dikatakan bahwa hukum fardhu kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang mashlahatnya data tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang. Sedangkan shalat 'ied mashlahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau mashlahat shalat 'ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang), berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar mashlahat shalat tersebut dapat tercapai? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab satu, atau dua, atau tiga orang dan seterusnya.
Syaikh Abul Hasan Mustafa kemudian mengatakan:
"Imam Shana'ani, Imam Syaukani, Syaikh Al Albani, Syaikh al Utsaimin berpegang pada pendapat bahwa shalat 'ied adalah wajib 'ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya. Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur ulama, namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan hukumnya wajib 'ain, berdasarkan kekuatan dalil yang mereka gunakan, terutama karena sejumlah ulama juga berpendapat seperti ini. Begitulah kiranya sikap adil. Wallahu a'lam."

Maraji': As Sunnah 07 / III / 1419 - 1998

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE