16 Juli, 2015

Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)

 Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari
Keluar Menuju Mushalla
Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat...1
Berkata Al Allamah Ibnul Hajj Al Maliki:
"Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ' Shalat di masjidku ini labih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid al haram'.2
Kemudian walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau shallallahu 'alaihi wasallam tetap keluar ke mushalla dan meninggalkan masjidnya."3
Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi menyatakan4:
"Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radhiyallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al Auza'i dan Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.5
Siapa yang tidak mempu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya, Insya Allah."6
Disini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat. Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangnya mushalla meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh Ulama.7 Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin. Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
Mengambil Jalan Yang Berlainan Ketika Pergi dan Kembali dari Mushalla
Dari Jabir bin Abdillan Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan."8
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:
"Beliau shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengambil jalan yang berbada pada hari raya. Beliau pergi ke mushallan melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan tersebut. Ada yang mengatakan agar mendapatkan barakahnya dua jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan agar beliau dapat memenuhi hajar orang yang butuh pada beliau pada dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak kosong dari hikmah."9
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas beliau mengomentari:
"Kalaupun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunnahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a'lam."10
Peringatan:
Pertama: Berkata Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (4/302-303), "Disunnahkan agar manusia berpagi-pagi ke mushalla setelah melaksanakan shalat subuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan ditunaikannya shalat."
Kedua: At Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat id dengan jalan kaki."11
Takbir Pada Idul Fitri dan Idul Adha
Allah ta'ala berfirman:
"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur."
Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Beliau keluar pada hari Idul Fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir."12
Berkata Al Muhaddits Syaikh Al Albani:
"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir sejara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remah sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita...
Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyaratkan berkumpul atas satu suara sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyari'atkan untuk mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut13 dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau menjawab:
"Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta para imam berpegang dengannya adalah: hendaklah bertakbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyari'atkan bagi setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyari'atkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat."14
Penulis (Syaikh Ali bin Hasan) berkata:
Ucapan beliau (Syaikhul Islam) rahimahullah, '(dilakukan) setelah selesai shalat' -secara khusus- tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan. Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab Iedain dari Shahih Bukhari (2/461) Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah:
"Umar radhiyallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di Masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir."
"Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya."
"Maimunah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid."
"Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam."15
Sepanjang yang diketahui penulis bahwa tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang diriwayatkan dari sebagian sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in.
Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadz:
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan untuk Allahlah segala pujian."16
Sedang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bertakbir dengan lafadz:
"Allah Maha Besar 3x dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita."17
Abdurrazzaq dan dari jalannya Al baihaqi dalam As Sunanul Kubra (3/316) meriwayatian dengan sanad yang shahih dari Salman Al Khair Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Agungkanlah Allah dengan mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira."
Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan oleh salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/536):
"Pada masa ini telah diada-adakan satu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya."

-------------------
1. HR. Bukhari (956), Muslim (889) dan An Nasa-i (3/187).
2. HR. Bukhari (1190) dan Muslim (1394).
3. Al Madkhal (2/283).
4. Al Mughni (2/229-230).
5. Untuk mengetahui dalil-dalil permasalahan ini secara mendetail, disertai bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihi, silakan meruju pada tulisan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam Syahrus Sunnan Tirmidzi (2/421-424). Dan Syaikh Al Albani memiliki risalah tersendiri yang berjudul Shalat Al Idain fil Mushalla Kharijal Balad Hiya Sunnah.
6. Al Mughni (2/229-230).
7. Lih : Nihayah Al Muhtaj (2/375) oleh Ar Ramli.
8. HR. Bukhari (986).
9. Zadul Ma'ad (1/449).
10. Raudhatuth Thalibin (2/77).
11. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi (1/164).
12. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf dan Al Muhamili dalam Kitab Shalatul Iedain dengan isnad shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lih: Silsilah Al Ahadits As Shahihah (170). Takbir pada idul Fitri dimulai pada waktu keluar untuk menunaikan shalat id.
13. Silsilah Al Ahadits As Shahihah (1/121). Syaikh Al Allamah Hamud At Tuwaijiri memiliki risalah tersendiri tentang pengingkaran takbir yang dilakukan secara berjamaah.
14. Majmu' Al Fatawa (24/220) dan lihat Subulus Salam (2/71-72).
15. Diriwayatian oleh Ad Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lih : Irwa-ul Ghalil (650).
16. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/168) dengan isnad yang shahih.
17. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (3/315) dengan sanad shahih

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE