16 Juli, 2015

Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)

Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha?
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma."1
Berkata Imam Al Muhallab:
"Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fitri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksanakan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana."2
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari raya kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya."3
Al Allamah Ibnul Qayyim berkata:
"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari mushalla, lalau beliau makan dari hewan kurbannya."4
Al Allamah Asy Syaukani menyatakan dalam Nailul Authar:
"Hikmah mengakhirkan makan pada hari Idul Adha adalah karena hari itu disyari'atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyari'atkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah."5
Berkata Az Zain Ibnul Munayyir:
"Makannya beliau Shallallahu 'alaihi wasallam pada masing-masing Id terjadi pada waktu disyari'atkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitri sebelum datang ke mushalla dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya."6
Mandi Sebelum Shalat Id
Dari Nafi' ia berkata:
"Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma biasa mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla."7
Imam Said Ibnul Musayyib bekata:
"Sunnah Idul Fitri itu ada tiga: berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi."8
Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para shahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah:
"Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fitri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga 'Urwah, Atha', An Nakha-i, Asy Sya'bi, Qatadah, Abu Zinad, Asy Syafi'i dan Ibnul Mundzir."9
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif.10
Apakah Ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat pada hari Idul Fitri, beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya."11
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
"Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tidak pernah melakukan shalat (sunnah) ketika tiba di tanah lapang sebelum shalat Id dan tidak pula sesudahnya."
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Bari:
"Jadi, kesimpulannya bahwa untuk shalat Id tidak ada shalat sunnah sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. Berbeda dengan orang yang mengqiyaskannya dengan shalat Jum'at."12
Waktu Pelaksanaan Shalat Id
Abdullah bin Busr, sahabat Nabi Shallallau 'alaihi wasallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata, "Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih."13 Ini riwayat yang paling shahih14 dalam babn ini, diriwayatkan juga dari selainnya akan tetapi tidak tsabit dari sisi isnadnya.
Berkata Ibnul Qayyim:
"Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit."15
Shiddiq Hasan Khan menyatakan:
"Waktu shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma' atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincirnya matahari."16
Berkata Syaikh Abu Bakar Al Jazairi:
"Waktu shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama, shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan kurban mereka, sedangkan shalat Idul Fitri diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat fitri mereka."17
Peringatan: Jika tidak diketahui hari Id kecuali pada akhir waktu maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya. Abu Dawud (1157), An Nasa-i (3/180) dan Ibnu Majah (1653) telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi ke mushalla mereka keesokan paginya."
Shalat Id Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
"Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah."18
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata:
"Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Id) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha."19
Berkata Ibnul Qayyim:
"Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam apabila telah tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ada ucapan "Ashalatu jaami'ah". Yang sunnah semua itu tidak dilakukan."20
Iman As Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini:
"Ini merupakan dalil tidak disyari'atkan azan dan iqamah dalam shalat Id, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Id adalah bid'ah."21

-----------------
1. HR. Bukhari (953), Tirmidzi (543), Ibnu Majah (1754) dan Ahmad (3/126,164,232).
2. Fathul Bari (2/447).
3. HR. Tirmidzi (542), Ibnu Majah (1756), Ad Darimi (1/375) dan Ahmad (5/352) dan isnadnya hasan.
4. Zadul Ma'ad (1/441).
5. Lih: Al Mughni (2/371).
6. Lih: Fathul Bari (2/448).
7. HR. Malik (1/177), Asy Syafi'i (73) dan Abdurrazzaq (5754) dan sanadnya shahih.
8. Riwayat Al Firyabi (127/1-2) dengan sanad shahih sebagaimana dalam Irwa-ul Ghalil (2/104).
9. Al Mughni (2/370).
10. Hadits tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah (1315). Didalam sanadnya ada rawi Jubarah ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Juga diriwayatkan dalam (1316) didalam sanadnya ada rawi Yusuf bin Khalid As Samti, lebih dari satu orang ahli hadits menganggapnya kadzab (suka dusta).
11. HR. Bukhari (989), At Tirmidzi (537), An Nasa-i (3/193) dan Ibnu Majah (1291).
12. Lih: Syarhus Sunnah (4/316,317).
13. Yakni waktu shalat sunnah, ketika telah lewat waktu diharamkannya shalat. Lih: Fathul Bari (2/457) dan An Nihayah (2/331).
14. Bukhari menyebutkan hadits ini secara muallaq dalah shahihnya (2/456) dan Abu Dawud meriwayatkan secara bersambung (1135), Ibnu Majah (1317), Al Hakim (1/295) dan Al Baihaqi (3/282) dan isnadnya shahih.
15. Zadul Ma'ad (1/442).
16. Al mau'idhah Al Hasanah (43, 44)
17. Minhajul Muslimin (278).
18. HR. Muslim (887), Abu Dawud (1148) dan Tirmidzi (532).
19. HR. Muslim (887), Abu Dawud (1148) dan Tirmidzi (532).
20. Zadul Ma'ad (1/442).
21. Zadul Ma'ad (1/442).

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE