11 April, 2015

Nikah masa kuliah

Pertanyaan:
Saya masih kuliah semester 4,kedokteran dan sudah berhasrat untuk menikah, tapi yang jadi masalah kuliah saya masih lama dan kemungkinan untuk mencari nafkah belum ada bayangan.
Dan saya sudah merasa wajib untuk nikah.bagaimana solusinya?

Semarang, 19 Agustus 2002

Pertanyaan:
Saya masih kuliah semester 4,kedokteran dan sudah berhasrat untuk menikah, tapi yang jadi masalah kuliah saya masih lama dan kemungkinan untuk mencari nafkah belum ada bayangan.
Dan saya sudah merasa wajib untuk nikah.bagaimana solusinya?

Semarang, 19 Agustus 2002

-------------------------------------------------------
Jawaban:
Alhamdulillah washalatu wassalamu 'alaa rasulillah wa ba'du :

Kalau seandainya anda merasa takut jatuh ke dalam maksiat. Maka solusinya adalah anda harus menikah, adapun kuliah atau tidak adanya bayang untuk mencari nafkah, bukan sebagai alasan, tapi itu hanyalah was-was syeitan. Begitu banyak orang menikah waktu kuliah, dan bahkan saya mengetahui salah seorang ikhwan juga di kuliah kedokteran, menikah dengan salah seorang akhwat yang sama-sama kuliah kedokteran juga, alhamdulillah mereka tidak mendapatkan problem. Selagi kita bisa berusaha Allah pasti akan membukakan pintu rezki, apalagi usaha anda untuk menikah demi menjaga agama anda, merupakan bentuk ketakwaan anda kepada Allah, dan Allah berfirman :
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. 65:2-3)

Allah berfirman dalam surat annur :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)

Rasulallah bersabda : tiga golongan pasti Allah akan menolong mereka : orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya, budak yang ingin melunasi bayarannya, dan orang yang berjihad di jalan Allah. (HR. Tirmizi, An Nasai dan Ibnu Majah, hadits dihasankan oleh Syeikh Albani di kitab Shahih Al Jami' jilid satu hal : 585.

Maka oleh karena itu janganlah ragu-ragu untuk melanjutkan niat anda yang baik ini. Kalau tidak anda melakukan puasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah dalam hadits : Barangsiapa yang belum mampu, maka puasalah, karena puasa itu bagi dirinya sebagai perisai (mengurangi nafsu syahwat). (H.R. Muttafaqun 'alaihi).
Wallahu 'alam.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE