Dunia hanya Sementara jadilah Pengembara dan Orang Asing
12 April, 2015
Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an yang tidak disimak
Apabila
dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan
Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut
kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam
hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset
?
Syaikh Al-Bany ditanya: Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset
murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis
tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut.
Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar
(memasang) kaset ?
Jawaban: Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di
dalamnya ada tilawah Al-Qur'an, maka siapapun yang hadir dalam majelis
tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa
saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.
Dalilnya adalah surat Al-A'raf ayat 204 :
Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.
Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir serta
bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa
untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekrjaan lain-lain,
maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan
Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset),
sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan
AL-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap
untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini
yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murattal
tersebut.
Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang
melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murattal
yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal
ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan
bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja
tidak. Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk
menyimaknya.
Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk
mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murattal tersebut
dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka
tertarik untuk membeli dagangannya.
Dengan demikian mereka telah menjadikan Al-Qur'an ini seperti
seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam
sebuah hadits shahih [*]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat
Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh
orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. (QS. At-Taubah : 9).
[*] Ash-Shahihah No. 979
Kaifa yajibu 'alaina annufasirral qur'anil karim, edisi bahasa
Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Syaikh Al-Bany
Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an yang tidak disimak
Reviewed by Sohra Rusdi
on
11.14
Rating: 5