06 Maret, 2015

Janda Tidak Boleh Menikah Tanpa Wali Yang Sah

SOAL:
Assalamu’alaikum. Apakah boleh seorang janda tanpa anak memilih calon suaminya sendiri? Dan apakah boleh ia menikah dengan berwali hakim (ayahnya masih hidup) apabila orang tua tidak setuju dengan calon suaminya?
(Ummu V, Bumi Alloh, 085249xxxxxx)

JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Janda berhak memilih pasangan hidupnya bila pilihannya baik menurut agama Islam. Tapi bila pilihannya tidak baik menurut syari’at Islam, orang tua atau wali berhak melarangnya. Begitu pula orang tua tidak boleh memaksa putrinya yang janda menikah dengan pilihannya, apabila putri jandanya itu tidak menyenanginya.
Dari Khonsa’ binti Khidam al-Anshori berkata: Bahwa ayahnya menikahkannya dengan laki-laki yang tidak disenanginya sementara dia janda, lalu dia datang kepada Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya. (HR. al-Bukhori 7/23)
Meskipun janda punya hak pilih, dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali yang sah. Dari Abu Huroiroh Radhiyallaahu ‘anhuRosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita yang lain, tidak boleh pula menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita pezina ialah yang menikahkan dirinya sendiri.” (Dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Ibnu Majah 1/317)
Jika seorang janda menyenangi laki-laki yang menurutnya agamanya baik tapi orang tua tidak setuju, maka hendaknya dimusyawarahkan dengan keluarganya atau mengadukan perkaranya kepada wali hakim untuk segera diselesaikan. Wallohu a’lam.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE