Pengasuh : al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Apakah berdosa bila seorang istri menolak ajakan suami berjima’ karena sedang capai dan mengantuk, karena suami terlalu sering mengajak berjima’ sehingga memforsir tenaga istri? Mohon nasihat Ustadz. Syukron.
(Fulanah, Bumi Alloh, 08564754xxxx)
JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Ukhti! suami yang selalu mengajak istrinya untuk berhubungan menunjukkan bahwa dia sayang kepadanya. Kebutuhan suami terhadap istri memang sangat besar sehingga hendaknya ukhti menyadari hal itu, apalagi wanita yang usianya masih muda setiap bulannya ada waktu haid, dan juga setelah melahirkan butuh ‘cuti’ dari suaminya selama kurang lebih 40 hari karena suami dilarang menggaulinya. Belum lagi bila istri sakit atau ada udzur lain, dan juga suami yang sering keluar rumah karena mencari nafkah dan sebab-sebab yang lainnya. Jika ukhti menolak permintaannya karena capai atau mengantuk, sedangkan suami hanya punya satu istri, maka kesalahan ada di pihak istri, karena suami tidak boleh melampiaskan kesenangannya kecuali kepada istri atau budaknya sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Mu’minun ayat 6.
(6). إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Selanjutnya bagaimana seharusnya istri bila diajak oleh suaminya. Perhatikan hadits di bawah ini.
Dari Tholqu bin Ali Rosululloh bersabda:
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul maka hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihut-Targhib: 2/199)
Dari Abu Huroiroh Rosululloh bersabda:
“Tidak halal bagi wanita berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhori: 16/199)
Dari Abu Huroiroh Rosululloh bersabda:
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, maka malaikat melaknatnya sampai waktu Shubuh.” (HR. Bukhori: 11/14)