27 Februari, 2015

Istri Berhias saat keluar rumah


SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa upaya kita jika istri kita tetap saja berhias dan memakai wewangian saat keluar rumah padahal ia sudah tahu hukumnya? Jazakumullah khoiron
(Y, Bumi Alloh, +6281332xxxxxx)
JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Suami hendaknya memahami bahwa tabiat asal wanita adalah kurang akal dan agamanya. Oleh karena itu, suami hendaknya berusaha menasihati istrinya setiap saat dengan bahasa yang lembut, bersabar ketika dia marah, dan berkata yang lembut ketika dia keras kepala. Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, tapi jika engkau membiarkannya maka ia tetap akan bengkok. Maka, hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.” (Muttafaq alaih)
Istri hendaknya diberitahu bahwa wanita dilarang keluar dengan berhias diri. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya):
Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Maksudnya: Wanita dilarang berjalan bersama kaum pria yang bukan mahromnya, dilarang menanggalkan kerudungnya, dilarang memperlihatkan perhiasan kalung, gelang dan anting-antingnya. (Tafsir Ibnu Katsir 6/408)
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Siapa saja kaum wanita yang memakai parfum, maka janganlah sholat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim 2/33)
Jika wanita yang masuk masjid bertujuan sholat berjama’ah saja dilarang memakai parfum, maka bagaimana dengan wanita yang memakai parfum ketika keluar rumah? Tentunya lebih dilarang.
Jika istri setelah dinasihati dengan lembut tetap saja pada pendiriannya yang salah, maka suami hendaknya menjauhi tempat tidurnya, dengan tidak mengusirnya dari rumah. Jika dengan hukuman ini dia tetap melanggar, maka suami boleh memukulnya, tapi pada bagian selain wajah dan bukan dengan pukulan yang merusak anggota badannya.
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (pembangkang)nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’ [4]: 34)
Jika dengan dipukul dia tetap melanggar juga, maka suami boleh menceraikannya jika maslahahnya lebih besar daripada madhorotnya. Insya Alloh Dia Subhaanahu wa ta’aala akan memberikan ganti istri yang lebih baik (silakan baca surat at-Tahrim ayat 5). Wallohu a’lam.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE