27 Februari, 2015

Suami Pergi Tanpa Kabar


SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa batasan seorang istri boleh mengajukan khulu’ (gugatan cerai)? Bagaimana apabila istri ditinggal suami tanpa diberi nafkah?
(Abu M, Gresik, 085852xxxxxx)
JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Khulu’ adalah talak yang diucapkan suami kepada istri atas permintaannya, disertai pembayaran dari pihak istri.
Khulu’ bisa diajukan oleh istri bila istri membenci suaminya, baik karena hubungan keduanya tidak harmonis, akhlak suami jelek, istri takut berdosa dengan meninggalkan haknya, istri membenci perangai suami karena meninggalkan perintah agama, seperti suami meninggalkan sholat, tidak menjaga harga diri, atau karena sebab-sebab syar’i lainnya. Dalam keadaan seperti ini, suami disunnahkan menerima pengajuan khulu’ dari istrinya. Bahkan istri wajib meminta pisah dari suami bila memang suami tidak mau dinasihati. (Mukhtashor al-Fiqhil Islami 1/1034)
Adapun masalah yang dialami penanya di sini bukanlah khulu’, tetapi suatu keadaan istri yang ditinggal pergi oleh suaminya tanpa nafkah dan tanpa kabar. Dalam keadaan seperti ini, istri hendaknya segera pergi dengan mahromnya ke Departemen Pengadilan Agama setempat untuk mendapat penjelasan dan keputusan yang jelas pula. Sebab dialah yang berhak memutuskan sebagai ganti suami dalam keadaan seperti ini. Wallohu a’lam.
[ Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron ]

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE