27 Februari, 2015

Kesepian Ditinggal suami ke luar negeri


SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bolehkah seorang suami meninggalkan istrinya untuk bekerja selama dua tahun ke luar negeri? Bagaimana dengan hadits tentang seorang wanita yang mengeluh kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassalam ketika ditinggal jihad oleh suaminya? Jika hal ini dibolehkan, bagaimana tentang hak anak-anaknya yang membutuhkan pendidikan dari ayahnya? Ana bingung, manakah yang kuat dalilnya, Ustadz? Syukron.

(Abu Zaky, Karawang, +628138361xxxx)
JAWAB:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Menurut asal, ketika seseorang telah menikah ia wajib menafkahi istrinya baik lahir maupun batin dan wajib mendidik istri dan anak-anaknya dengan pendidikan yang baik, dalilnya:
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. an-Nisa’ [4]: 19)

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. (QS. at-Tholaq [65]: 7)
Adapun tentang suami yang meninggalkan istrinya untuk bekerja selama dua tahun di luar negeri maka dilihat dulu duduk masalahnya; apabila istrinya ditinggal dalam keadaan aman, seperti tinggal di rumah mertuanya atau bersama ibunya di rumah, di sisi lain (dalam keadaan darurat) suami harus mencarikan nafkah untuk istri dan anaknya, maka boleh. Sebab dia meninggalkan istri untuk perkara yang wajib, mencari nafkah. Adapun dalil tentang larangan meninggalkan keluarga lebih dari 4 bulan, yaitu firman Alloh Shubhanahu wa Ta’ala:
Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak menggauli istrinya) diberi tangguh hingga empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Baqoroh [2]: 226)
adalah dalil yang berhubungan dengan orang yang sengaja bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Jadi, tidak tepat bila dalil tersebut digunakan untuk masalah di atas.
Ada orang yang bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : ‘Al-Qur’an memberi batasan waktu bahwa suami boleh meninggalkan istrinya selama empat bulan. Akan tetapi saya punya ikatan kerja, tidak ada libur bagiku kecuali setelah satu tahun, bahkan terkadang lebih dari itu sesuai dengan tugas yang ada, bagaimana hukumnya?’
Beliau menjawab: “Pertama, perkataan penanya bahwa al-Qur’an memberi batasan waktu kepada suami bahwa ia tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan adalah (perkataan yang) salah. Tak ada satu pun ayat yang menerangkan demikian. Tetapi al-Qur’an membolehkan kepada suami yang bersumpah untuk tidak menggauli (menyetubuhi) istrinya dengan batas waktu maksimal 4 bulan, berdasarkan surat al-Baqoroh ayat 226 [baca ayat di atas].
Adapun tentang suami yang meninggalkan istrinya (maka dilihat dulu), jika wanita itu ridho maka tidak mengapa suami meninggalkannya selama 4 bulan, 6 bulan, satu tahun, atau dua tahun, dengan syarat istrinya aman di negeri yang ia tinggalkan dan ridho atas kepergiannya mencari rezeki. Adapun apabila istri yang ditinggalkan tidak merasa aman maka tidak boleh suami pergi dalam keadaan istrinya tidak aman. Dan apabila istri yang ditinggalkan itu dalam keadaan aman namun tidak ridho ditinggal lebih dari 4 atau 6 bulan sesuai keputusan hakim di negerinya, maka suami tidak boleh meninggalkannya tapi hendaknya menggauli istrinya dengan baik.” (Majmu’ Durus wa Fatawa al-Harom al-Makki, Ibnu Utsaimin 3/270)
Adapun maksud hadits di atas adalah karena wanita itu merasa kesepian ditinggal oleh suaminya dan membutuhkan kasih sayangnya, maka Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassalam menyuruhnya pulang. Wallohu a’lam.
Adapun tentang pendidikan anak, maka hendaknya istri mendidik anaknya dengan baik sesuai kemampuan. Sebab tatkala suami tidak ada di rumah, istrilah yang bertanggung jawab atas pendidikannya.
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita itu pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhori 3/414)

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE