Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
1. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orangpun ikut shalat bersamanya, dan merekapun memperbincangkan shalat tersebut, merekapun ikut shalat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan shalat, ketika malam ke empat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda, 'Amma ba'du, sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam wafat dalam keadaan tidak pernal lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah."1
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits di atas) maka berarti syari'at telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang. Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyid Umar bin Khaththab Radhiyyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan demikian oleh Abdurrahman bin Abidin Al Qariy2, beliau berkata, "Aku keluar bersama Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok3 ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata, 'Aku berpendapat kalai mereka dikupulkan dalam astu imam, niscaya akan lebih baik'. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersama imam mereka, Umarpun berkata,'Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam'."4

2. Jumlah Raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan rakat'at, pendapat yang paling mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat malam di bular Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at."5
Yang telah mencocoki 'Aisyah Radhiyallahu 'anha adalah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir."6
Ketika Umar bin Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah sebagaimana yang diriwayatian oleh Malik (1/115) dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata, "Umar bin Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at." Ia berkata, "Ketika itu imam membaca dua ratus aya hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar."7
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata, "Dua puluh raka'at."
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad binm Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah (hal. 185), Al Kifayah (hal. 424-435). Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.
Abur Razaq meriwayatkan dalam Al Mushannaf (7730) dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, bahwa Umar mengumpulkan manusia di dalam bulan Ramadhan dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika fajar."
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih, seluruh rawinya tsiqah.
Sebagaimana orang yang berhujjan dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf adalah mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh rakaat yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat).8
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari 'illat (cacat), akan tetai kenyataannya tidak demikian, kita jelaskan sebagai berikut:
  1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad Dabari.
  2. Hadits ini dari riwayat Ad Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum.9
  3. Ad Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun.10
  4. Ad Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini.11
  5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannan Abdur Razaq, dalam Mushannaf.12
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad Dabari dalam meriwayatian haditsnya diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan hadits inipun termasuk tashifnya Ad Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu raka'at) dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif.13
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al Muwatha' (1/115) dengan sanad shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saibn bin Yazid.14

----------------
1. HR. Bukhari (3/220) dan Muslim (761).
2. Dengan tanwin ('abdin) dan tasydid (al Qariyy) -tanpa dimudhafkan- Lih: Al Bab fi Tahdzib (3/6-7) karya Ibnu Atsir.
3. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa'ibil... dan seterusnya.
4. Dikeluarkan Bukhari (4/218) dan tambahannya dalam riwayat Imam Malik (1/114) dan Abdur Razaq (7733).
5. Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736).
6. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (920), Thabari dalam As Shaghir hal 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) hal 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.
7. Furu' Fajar : awalnya, permulaan.
8. Tadribur Rawi (1/262).
9. Al Mushannaf (4/153).
10. Mizanul I'tidal (1/181).
11. Mizanul I'tidal (1/181).
12. Mizanul I'tidal (1/181).
13. Lih: Tahdzibut Tahdzib (6310) dan Mizanul I'tidal (1/181)
14. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dan syubhat ini, maka lihatlah:
  1. Al Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
  2. Al Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Cet. Dar 'Ammar
1. Hikmahnya
Al Allamah Ibnul Qayyim berkata,
"Manakala hadir dalam keadaann sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada berkumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan menceraiberikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalagi dan menghentikannya."
"Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari'atkan bagi mereka puasa yang bsia menyebabkan hilangnya kelebihan makanan dan minuman pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyari'atkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak."
"Dan disyari'atkannya i'tikaf bagi merek yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuannya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu."1

2. Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'akif.2

3. Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.3 Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernazar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri'tikaf pada malam hari di Masjidil Haram." Beliau bersabda, "Tunaikanlah nazarmu." Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beri'tikaf pada malam harinya."4
Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sering beri'tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana baliau diwafatkan, beliau beri'tikaf selama dua puluh hari.5
Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam seringkali beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allan Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau.6

4. Syarat-Syarat I'tikaf
a. Tidak disyari'atkan kecuali Masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu7, sedangkan kamu beri'tikaf di Masjid." (Al Baqarah : 187)
b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak ada i'tikaf kecuali pada tiga masjid."8
Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan.9

5. Perkara-perkara yang Boleh Dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
"Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang i'tikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau ada pintu][dan waktu itu aku sedang haidh] dan Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang i'tikaf."10
b. Orang yang sedang i'tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan."11
c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang i'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian dibelakan masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena 'Aisyah Radhiyallahu 'anhu (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf12 dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.13
d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri'tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika i'tikaf dihamparkan kasur dan diletakkan ranjang untuknya dibelakang tiang At Taubah.14

6. I'tikafnya Wanita dan Kunjungannya ke Masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar istri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata:
"Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf (pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan) aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu disisinya ada beberapa istri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usama bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maka keduanyapun bergegas. Kemudian Nabi pun bersabda, "Tenanglah15, ini adalah Shafiyyah bintu Huyai." Kemudian keduanya berkata, "Subhanallah ya Rasulullah." Beliaupun bersabda, "Sesungguhnya syaitan itu menjalar anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarang kejelekan di hati kalian -atau beliau berkata sesuatu-."16
b. Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. Berdasarkan ucapan 'Aisyah Radhiyyallahu 'anha, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliaum kemudian istri-istri beliau i'tikaf setelah itu"17
Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah, "Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita beri'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) ada izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah: Menolah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."

------------------
1. Zaadul Ma'ad (2/86-87).
2. Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.
3. Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173).
4. Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656).
5. Riwayat Bukhari (4/245).
6. Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari 'Aisyah.
7. yakni 'janganlah kamu menjima'i mereka', pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lih: Zaadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi.
8. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat hasil takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid.
9. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhum.
10. HR. Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh Al Albani dan Jami'ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Ashir.
11. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih.
12. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4/226).
13. Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173).
14. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan Al Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Bushairi dari dua jalan. Dan sanadnya hasan.
15. janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
16. Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud).
17. Telah lewat Takhrijnya.
Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Qur-an Al Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkat ke derajat yang mulia dan abadi. Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menacapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berlomba-lomba untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.
Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur-aniyah dan hadits-hadits Nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.
1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur'an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar." (Al Qadar : 1-5)
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yagn penuh hikmah:
"Sesungguhnya Kami menurunkan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Ad Dukhan : 3 - 6)

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.1
Imam Syafi'i berkata, "Menurut pemahamanku, wallahu a'lam, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, 'Apakah kami mencarinya di malam ini?' Beliau menjawab, 'Carilah di malam tersebut.'"2
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
"Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan."3
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya."4
"Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, barangsiapa yang mencarinya carilah pada tujuh nari terakhir."5
Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para shahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdabat, beliau bersabda:
"Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya, mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain, tujuh, sembilan dan lima)."6
Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa amalan Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan dimalam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits keuda adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum. Dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah, dengan ini cocoklah hadits-hadits tersebut tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisah.
Kesimpulannya, jika seorang muslim mencari malam Lailatul Qadar carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari pada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a'lam.

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala-Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."7
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa dia bertanya, "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau menjawab"
"Ucapkanlah, Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku."8
Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaati-Nya- engkau telah mengetahui bagaimana keadaan Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu utu ktu, perbanyaklah perbuatan ketaatan.
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya9 menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya."10
Juga dari 'Aisyah, dia berkata:
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya."11

4. Tanda-Tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dari-Nya dan membantu dengan pertolongan-Nya- sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.
Dari 'Ubai Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi."12
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda:
"Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah."13
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan."14

---------------------
1. Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Iraqi telah mengaran suatu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bi Dzikri Lailatul Qadar, membawakan perkataan para ulama dalam masalah ini.
2. Sebagaimana dinukil Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (6/388).
3. Bukhari (4/225) dan Muslim (1169).
4. HR. Bukhari (4/221) dan Muslim (1165).
5. Lihat maraji' tadi.
6. HR. Bukhari (4/232).
7. HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759).
8. HR. Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850) dari 'Aisyah, sanadnya shahih. Lih: syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan (55-57) karya Ibnu Rajab Al Hambali.
9. Menjauhi wanita (yaitu istri-istrinya) karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar.
10. HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174).
11. Muslim (1174).
12. Muslim (762)
13. Muslim (1170)
Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi 'Iyadh berkata, "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan."
14. Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan
1. Bagi Siapa Fidyah Itu?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah:
"Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makanan seorang miskin." (Al Baqarah : 184)
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaiman akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

2. Penjelasan Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma
Engkau telah mengetahui wahai saudarakau seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansuhk berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu 'anhu, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya memberi makan setiap hari seorang miskin.1
Oleh karena itulah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan):
"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya bebuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha"
Kemudian dimansukh oleh ayat:
"Karena itu barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al Baqarah : 185).
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin.2
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, sehingga mereka menyangka Hibarul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh mereka menyangka adanya saling pertentangan.

3. Yang Benar Ayat Tersebut (Al Baqarah : 185) Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena salafus shalih Ridhwanullahu 'alaihim menggunakan kata naskh untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlaj kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istitsna' (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar.3
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh maslah tersebut, sehingga akan hilanglau musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan salafus shalih dengan pengertian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar'i yang dinisbatkan kepada mukallaf.

4. Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup oran yang biasa berpuasa atau tidak berpuasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu 'anhu, "Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat:
"Karena itu barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al Baqarah : 185).
Mungkin adanya masalah itu karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa ruskhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnua, dalil untuk memahami hal ini tersepat pada hadits itu sendiri. Jika rukhshah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhshah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan?
JIka engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al Qur-an adapun hukum yang kedua dengan dalil dari sunnah dari tidak akan dihapus sampai hari kiamat.
Yang menguatkan akan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh, "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya."
Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu'anhu, "Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa..." (Al Baqarah : 183)
Kemudian Allah menurunkan ayat:
"Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al Qur-an..." (Al Baqarah : 185).
Allah menetapkan puasa bagi orang mukmin yang sehat, dan memberi rukhshah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya..."4
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya yaitu hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya 'tidak mansukh' ditafsirkan oleh perkataannya: itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahli ushul mutaakhirin, demikian diisyaratkan oleh Al Qurtubi dalam tafsirnya.5

5. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim bahwa hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadits marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al Qur-an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global. Jawabannya sebagai berikut:
a. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua sahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur-an, bahwa turunnya begini, maka ia adalah hadits yang musnad.6
b. Ibnu Abbas menetapkan hukum inbi bagi wanita yang menyusui dan hamil. Dari mana beliau mengambil hukum ini? Tidak diragunak lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
Dari Malik bin Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika ia mengkhawatirkan anaknya. Beliau berkata, "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin."7
Daruquthni meriwayatkan (1/270) dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata, "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak meng-qadha." Dari jalan lain beliau meriwayatkan bahwa seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab, "Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu meng-qadha." sanadnya jayyid Dan dari jalan yang ketiga, yaitu anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
c. Tidak ada sahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.8

6. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Kewajiban Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna, "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi 'kalau mengkhawatirkan diri dan anaknya', dia bayar fidyah tidak meng-qadha.

7. Musafir Gugur Kewajiban Puasanya dan Wajinb Meng-qadha
Barangsiapa menyangka gugurnya kewajiban puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena Al Qur-an menjelaskan makna gugurnya kewajiban puasa dari musafir:
"Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al Baqarah : 184)
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya kewajiban puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya:
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al Baqarah : 184).
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah kusus untuk mereka.

--------------------------------
1. HR Bukhari (8/135).
2. Ibnu Jarud (381), Al Baihaqi (4/230), Abu Dawud (2318) sanadnya shahih.
3. Lihat I'lamul Muwaqi'in (1/35) karya Ibnul Qayyim dan Al Muwaqafat (3/118) karya Imam Syatibi.
4. HR. Abu Dawud dalam Sunannya (507), Al Baihaqi dalam Sunannya (4/200), Ahmad dalam Musnad (5/246-247) dan sanadnya shahih.
5. Al Jami' li Ahkamil Qur-an (2/288).
6. Lih: Tadribur Rawi (1/192-193) karya Suyuthi, 'Ulumul Hadits (24) karya Ibnu Shalah.
7. Al Baihaqi dalam As Sunnan (4/230) dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya shahih.
8. Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (3/21)
1. Kafarat Bagi Laki-Laki yang Menjama'i Istrinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i istrinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus meng-qadha puasanya dan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Ada yang mengatakan kalimat kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih, karena perawinya lebih banyak jumlah dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasanya karena jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.
2. Gugurnya Kafarat
Barangsiapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu membebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan. Allah berfirman:
"Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya." (Al Baqarah : 286)
Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah kurma untuk diberikan keluarganya.
3. Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki
Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, kaena ketika dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja, Wallahu a'lam

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE