Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Syaikh Al-Bany ditanya:
Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur'an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih. Mereka mencontohkan sebuah hadits :Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya. Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radliyallahu 'anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur'an surat Fathir ayat 18: Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.Bagaimana kita membantah pendapat mereka ini ?

Jawaban:
Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur'an adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau (bahkan sangat tidak mungkin hal itu terjadi).

Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi ke-shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khattab dan Mughirah bin Syu'bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).

Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut :
1.Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.

Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap meratapi dan menangisinya (dengan berlebihan), maka orang-orang seperti ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.

Dalam hadits tersebut, kata al-mayyit menggunakan hurul alif lam (isim ma'rifat) yang dalam kaiah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang di bagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu, kata mayit dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus). Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak mau memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.

Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas, maka kini jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat:Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.
Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga. Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.

2.Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksud dengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan adzab kubur atau azab akhirat melainkan hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar rata tangis dari keluarganya.

Tapi menurut saya (Syaikh Al-Albani), tafsiran seperti itu bertentangan dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu'bah:Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya.

Jadi menurut hadits ini, siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di akhirat, dan siksaan di akhirat maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila dia diampuni oleh Allah, karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah kecuali dosa syirik.Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. An-Nisa' : 48).

Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur'an yang mengatakan bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat tertentu saja. Di antaranya (saat-saat tertentu itu) adalah hadits riwayat Bukhari dari shahabat Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu:Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur, dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat. Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia didudukkan oleh dua malaikat. Jadi, tidak setiap hari mayit itu mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak !

Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.

Hadits selanjutnya adalah:Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku.
Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayit Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam lebih dimungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau jauh lebih mulia dibandingkan mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.

Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal, siapapun dia. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang yang masih hidup, apalagi selain beliau. Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur'an surat Al-A'raf ayat 194: Sesungguhnya yang kalian seru selain Allah adalah hamba juga seperti kalian.Juga di dalam surat Fathir ayat 14 :Jika kalian berdo'a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do'a kalian.

Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur tidak bisa mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits di atas.

Dikutip dari Kaifa yajibu 'alaina annufasirral qur'anil karim edisi bahasa Indonesia Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur'an
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya:
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kecing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?
Bismillah Assalamu Alaikun 
Membicarakan kelompok sesat bukan hanya sebatas menceritakan sejarah dan memperhatikan dasar-dasar mereka, sebagaimana membahas kejadian-kejadian sejarah dan peristiwa masa lampau. Tapi membicarakan kelompok-kelompok sesat memiliki sisi yang lebih besar dari itu. Yaitu : berhati-hati dari kejahatan atau kejelekan kelompok-kelompok ini dan dari kebid’ahan-kebid’ahan mereka. Kemudian berisi anjuran untuk tetap bergabung dengan kelompok Ahlus Sunnah wal Jama’ah. 



Merebaknya aksi kekerasan terorisme akhir-akhir ini membuat saya membuka lagi sebuah kitab lama. Kitab yang ditulis oleh Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan ini pertama kali diterbitkan di Indonesia oleh Penerbit Darul Ilmi pada Jumada Tsani 1418 (1998 M).


Di dalam kitab kecil setebal 84 halaman ini secara ringkas beliau menerangkan empat induk kelompok sesat, yaitu :
Kelompok Qadariyyah
Kelompok Khawarij
Kelompok Syi’ah
Kelompok Jahmiyyah Lalu diterangkan pula Kelompok Mu’tazilah yang sebenarnya merupakan sempalan dari Kelompok Jahmiyyah. Kesesatan yang menimpa mereka berada pada tingkat aqidah. Qadariyyah menyimpang pada masalah taqdir. Khawarij berfaham takfiri. Syi’ah tersesat dalam tauhid rububiyyah. Sedang Jahmiyyah, dan Mu’tazilah, salah dalam memahami tauhid ama’ wa shifat. Jadi harus dipahami di sini bahwa perpecahan terjadi bukan pada tataran fiqih atau saat menentukan awal bulan Ramadhan, misalnya. Tapi pada tingkat aqidah yang merupakan pondasi bagi dien ini. Dari sini mereka kemudian menciptakan syariat mereka sendiri dan membuat-buat bid’ah dengan meninggalkan sunnah. Seringkali ini adalah konsekuensi dari sesatnya pemahaman mereka. Menjadi semakin jelaslah bagi kita pentingnya mempelajari aqidah sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Perlunya mendalami tauhid yang lurus dan terbebas dari kerancuan berpikir mereka.

Sudah menjadi sunatullah bahwa Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu. Yaitu manhaj pemahaman yang Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam dan para shahabat berdiri di atasnya.


Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?
Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani?
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah

Pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?
Pertanyaan
Apa hukum orang yang mengolok-olok orang-orang yang berpegang teguh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya?

Jawaban :
Mengolok-olok orang-orang yang berpegang teguh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya disebabkan karena mereka itu berpegang teguh (konsisten) dengan perintah itu, hukumnya haram, dan berbahaya sekali terhadap dirinya. Karena dikhawatirkan kebenciannya terhadap mereka itu disebabkan kebenciannya terhadap kondisi mereka yang berpegang teguh dengan ajaran agama Allah, di saat itu, pengolok-olokannya terhadap mereka menjadi pengolok-olokan terhadap jalan yang mereka tempuh (ajaran yang mereka pegang), maka mereka menyerupai orang yang telah dikatakan Allah tentang mereka : 
Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?

Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis ?

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah [1] yang terkena najis ?

Jawaban:
Sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat.

Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, 2/92

ket:
[1] yakni pakaian muslimah yang sampai ke tanah sehingga ketika berjalan terkadang terkena najis

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE