05 April, 2015

Bapak Menyuruh Anaknya Agar Mentalak Istrinya

Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?

Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?

Jawaban:
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan istrinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan :
Pertama: Seaorang bapak mempunyai alasan syar'i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak istrinya suatu contoh, Ceraikan istrimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki - laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat.
Jika alasannya seperti itu, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak istrinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya.

Kedua: Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak istrinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada istrinya, lebih - lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila anaknya sangat mencintai istrinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seoranag anak tidak boleh mentalak istrinya atas permintaan bapak atau ibunya bahkan dia harus menjelaskan dan memahamkan kepada kedua orang tuanya. Apalagi istri tersebut seorang wanita yang baik dan berakhlak mulia serta beragama.

Seseorang datang kepada Imam Ahmad dan bertanya, Sesungguhnya bapak saya menyuruh agar saya mentalak istri saya. Lalu Imam Ahmad menjawab, Jangan kamu talak istrimu. Orang tersebut mengatakan, Bukankah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Ibnu Umar Radliyallahu 'anhu agar mentalak istrinya karena Umar Radliyallahu 'anhu menyuruhnya ? Imam Ahmad menjawab, Apakah bapak kamu seperti Umar Radliyallahu 'anhu. Seandainya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak istrinya dengan dalih bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abdullah Ibnu Umar Radliyallahu 'anhu agar mentalak istrinya sebab Umar Radliyallahu 'anhu menyuruhnya demikia, maka jawabnya sebagaimana jawaban Imam Ahmad kepada orang tersebut. Akan tetapi cara mengutarakan sebaiknya agak diperlunak suatu contoh, Umar Radliyallahu 'anhu melakukan demikian itu karena beliau melihat bahwa hal tersebut lebih bermaslahat. Inilah jawaban dari pertanyaan tersebut.

Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/232.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE