Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Syeikh AbdulAziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullohu ta’ala- ditanya tentang hadits yang berbunyi,
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

“Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali ia sholat di masjid”

Apakah ini termasuk hadits shohih atau perkataan ma’tsur (atsar sahabat)? Sementara kalimat tersebut sangat tegas (memberatkan), padahal agama ini adalah agama yang mudah dan tidak sulit/memberatkan. Apa pendapat syeikh dalam masalah ini?
Jawab Syeikh,

لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

Lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ad-Daruquthniy, Al-Hakim, At-Thabraniy dan Ad-Dailamiy yang kesemuanya dengan sanad yang dhoif/lemah yang disandarkan kepada Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam. Bahkan Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolaniy berkata :

ليس له إسناد ثابت وإن اشتهر بين الناس

“Hadits tersebut tidak memiliki sanad yang tsabit, walaupun hadits ini masyhur dikalangan manusia”

Para Ahli Ilmu sepakat menilai bahwa hadits tersebut dhoif. Dan jika dikerjakan sholat itu dirumah maka sholatnya sah, dan makna hadits tersebut adalah tidak “sempurna” sholat bagi tetangga masjid kecuali dimasjid.
Sungguh telah banyak hadits-hadits shohih yang menjelaskan sahnya sholat sendiri akan tetapi ia berdosa jika tanpa udzur syar’I meninggalkan sholat berjamaah dimasjid. Karena sholat berjamaah bersama kaum muslimin adalah wajib sebagaimana hadits yang lain seperti sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam,

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa mendengar panggilan (adzan) namun tidak memenuhinya, maka tidak ada sholat baginya kecuali ada udzur.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya bab Sholat (551), Ibnu Majah dalam sunannya bab Masjid dan Jama’ah (793), Ad-Daruquthniy, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, sanadnya sesuai syarat Muslim.

Juga sebagaimana sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam kepada seorang yang buta, yang memohon idzin kepada nabi untuk sholat dirumahnya karena ketiadaan orang yang mau menuntunya kemasjid. Rasululloh bersabda, “Apakah engkau mendengar adzan?” maka orang itu menjawab, “ya”, lantas nabi mengatakan, “maka wajib (menghadiri panggilan adzan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab Masjid dan tempat sholat (653), dan An-Nasa’i dalam sunannya bab Imamah (850).
Aku berwudhu sementara aku lupa membaca basmalah, dan aku mengingatnya setelah membasuh kedua tangan. Dan setiap kali aku ingat bahwa aku lupa membaca basmalah, maka aku mengulangnya kembali dari awal, bagaimana hukum permasalahan ini?


Jawab : Jumhur ulama telah berpendapat tentang shah-nya wudhu tanpa membaca basmallah. Dan telah berpendapat sebagian ulama bahwa wajib hukumnya membaca basmallah jika ia mengetahuinya dan mengingatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه

“Tidak ada wudhu bagi siapa yang tidak membaca nama Alloh / Basmallah saat itu.”

Akan tetapi, meninggalkan membaca basmallah karena lupa atau ketidaktahuan maka wudhu’nya shah, dan tidak diwajibkan mengulangi wudhu’nya tersebut walaupun kami berpendapat tentang wajibnya membaca basmallah ketika hendak wudhu’. Hal ini dikarenakan udzur yang ada, berupa ketidaktahuan dan kelupaan.

Dan hujjah dalam masalah ini adalah firman Alloh Ta’ala

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah. [QS. Albaqarah : 286]

Dan telah shohih dari Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa

أن الله سبحانه قد استجاب هذا الدعاء

Sesungguhnya Alloh Subhanahu telah mengabulkan do’a ini.

Dan dengan demikian, bahwa jika kamu lupa membaca basmalah pada awal berwudhu’, kemudian dipertengahan wudhu’mu, maka hendaklah kamu membaca basmalah saat itu. Dan tidak wajib kamu mengulangi wudhu’mu dari awal. Karena saat itu kamu mendapat keudzuran, yakni karena lupa. waffaqallohul jami’.


Dijawab oleh Asy-Syeikh AbdulAziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullohu-

Sumber : http://binbaz.org.sa/mat/2213

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE