21 Februari, 2016

Larangan Mempergunakan Jimat Untuk Pengobatan dan Lain Sebagainya

Bismillah

Rasulullah saw. telah melarang umatnya untuk mempergunakan jimat. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan larangan tersebut.
  1. Uqbah bin Amir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barangsiapa yang menggantungkan jimat tamîmah, Allah tidak akan membuatnya sempurna dan barangsiapa menggantungkan jimat wada’ah, Allah tidak akan meringankan apa yang ditakutinya.[1]
Tamîmah adalah suatu untaian yang dikalungkan orang-orang Arab terhadap anak-anak mereka dengan tujuan mencegah gangguan ‘ain (pandangan mata yang dapat menyebabkan suatau gangguan, misalnya seseorang setelah dilihat kesadarannya menjadi hilang). Demikian ini hanyalah menurut anggapan mereka saja. Kemudian Islam membatalkan anggapan ini dan melarangnya. Ditambah lagi Rasulullah saw. berdoa agar Allah tidak memberikan kesempurnaan kepada orang yang menggantungkan jimat tamîmah.[2]
  1. Ibnu Mas’ud r.a. meriwayatkan bahwa suatu saat dia mendatangi istrinya. Ketika itu istrinya sedang memakai jimat yang dikalungkan di lehernya. Melihat ini Ibnu Mas’ud r.a. langsung menarik kalung tersebut dan memutusnya. Kemudian ia berkata, “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan  (dasar) hal itu!” Kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.
 “Sesungguhnya mantera, jimat dan tiwalah dapat menjerumuskan dalam kemusyrikan.”[3]
Para sahabat bertanya, “Wahai Abu Abdillah, jimat dan mantera telah kami ketahui, maka apakah yang dimaksud tiwalah?” Beliau menjawab,
شَيْءٌ يَصْنَعُهُ النِّسَاءُ، يَتَحَبَّبْنَ إِلَى أَزْوَاجِهِمْ.
“Sesuatu yang dibuat kaum perempuan agar mereka dicintai suaminya (pelet).”[4]
  1. Imran bin Hushain r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat untaian yang dipasang di lengan seseorang. Untaian ini terbuat dari tembaga. Maka Rasulullah saw. bersabda,
وَيْحَكَ! مَا هَذَا؟
 “Celaka kamu! Apakah ini?”
Orang tersebut menjawab, “Untuk menjaga diri dari wâhinah.” Lalu Rasulullah saw. bersabda,
أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.
“Ketahuilah, dia tidak akan menambahimu kecuali kelemahan. Buanglah dia, karena sesungguhnya jika kamu meninggal sedang dia ada di tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya.”[5]
Wâhinah adalah suatu penyakit urat di pundak dan seluruh tangan. Ada juga yang mengatakan bahwa wâhinah adalah rasa sakit yang terdapat di lengan.
Lelaki tersebut telah memasang tembaga tersebut di lengannya karena menyangka bahwa tembaga ini dapat menjaganya dari rasa sakit. Maka Rasulullah saw. melarangnya dan menganggapnya sebagai bagian dari jimat.
  1. Isa bin Hamzah berkata, “Aku mendatangi Abdullah bin Hakim. Ketika itu dia terkena penyakit kulit. Aku bertanya, ‘Tidakkah kamu mengalungkantamîmah?’ Abdullah bin Hakim berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah dari hal itu. Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ.
‘Barangsiapa yang mengalungkan sesuatu (jimat) di tubuhnya, maka dia akan terus dibebani dengannya.’”[6]

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad Ahmad, jilid IV, hlm. 154-156.
[2] Wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut yang bentuknya seperti kulit kerang.
[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunan Ibni Majah, Kitâb ath-Thibbi, Bâb Ta’lîq at-Tamâ`im, jilid II, hlm. 1167, hadits nomor 3530.
[4] Diriwayatkan oleh Hakim di dalam Mustadrak Hakim; dan Ibnu Hibban di dalam Shahîh Ibni Hibban. Keduanya menyahihkan hadits ini. Ada yang mengatakan bahwa tiwalah adalah benang atau kertas yang dipergunakan untuk menyihir manusia agar menjadi cinta kepada yang menyihir.
[5] Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad Ahmad, jilid IV, hlm. 445; dan Ibnu Majah dengan redaksi yang hampir sama di dalam Sunan Ibni MajahKitâb ath-Thibbi, Bâb Ta’lîqi at-Tamâ`imi, jilid II, hlm. 1167-1168, hadits nomor 3531.
[6] Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad Ahmad, jilid II, hlm. 252.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE