Dalil yang lebih jelas akan hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rosululloh SholAllahu ‘alaihi wa salam; Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah (nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam, atau anak bukit sebelah Yanbu’) lalu orang itu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pun balik bertanya, “Apakah di tempat itu pernah ada berhala jahiliyah yang disembah?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak.” Maka Rosululloh ShollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh memenuhi nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar dalam perkara yang bukan milik seseorang.” (HR. Abu Dawud, dan isnadnya menurut persyaratan Bukhori dan Muslim. Dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Shohihul Jami)
Pertanyaan Nabi SholAllahu ‘alaihi wa salam tentang status dan keadaan tempat tersebut menunjukkan bahwa jika tempat tersebut adalah tempat berhala atau perayaan orang musyrik maka terlarang menyembelih untuk Allah di situ. Karena pada kedua jenis tempat tersebut biasa dipakai untuk menyembelih untuk selain Allah. Terlarangnya hal itu karena menyerupai perbuatan kaum musyrikin secara lahiriah walaupun niatnya ikhlas untuk Allah semata hal ini tetap terlarang. Adapun jika niatnya untuk selain Allah Ta’ala maka hal ini lebih parah sehingga menjerumuskan pelakunya kedalam kesyirikan pada Allah Ta’ala. Penyerupaan dalam lahiriah ini dapat menyebabkan dampak yang besar bagi kaum muslim yang melihatnya, sehingga mereka akan berpikiran bahwa perbuatan ini dibolehkan di dalam agama Islam sehingga tanpa sadar mereka telah berbuat kesyirikan.
Islam telah menutup segala pintu yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, sebagaimana Allah telah melarang segala perkara yang dapat mendekati zina dalam firmanNya yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Maka terlebih lagi jalan menuju kesyirikan, di mana hal tersebut dapat mengantarkan seseorang ke dalam neraka selama-lamanya, maka wahai saudaraku berhati-hatilah terhadap jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesyirikan Adapun hukum nadzar untuk menyembelih di tempat yang seperti itu adalah termasuk nadzar maksiat dan nadzar maksiat terlarang untuk dilaksanakan.
Jangan Tasyabbuh
Hal lain yang menyebabkan terlarangnya tasyabbuh/menyerupai kaum musyrik segi lahiriah adalah mengingat kesamaan lahiriah akan membawa kepada kesamaan batiniah (keyakinan). Rosululloh SholAllahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk menyerupai suatu kaum musrik dalam sabdanya yang artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan). Sehingga orang yang menyerupai kaum musyikin maka dia adalah bagian dari mereka. Atau memungkinkan adanya syetan yang akan membisikkan niat yang buruk sehingga berkeyakinan bahwa menyembelih di tempat ini lebih utama dari pada di tempat lainnya sehingga tanpa sadar dia akan terjerumus ke dalam jurang kesyirikan, ingatlah saudaraku bahwa syetan terkutuk tidaklah pernah berputus asa untuk menggoda manusia untuk selalu berbuat kemaksiatan sampai akhirnya berbuat syirik. Ingatlah bagaimana kisah seorang Ahli ibadat yang sedikit demi sedikit berbuat kemaksiatan sampai akhirnya melakukan kesyirikan.
Wahai saudaraku jangan sepelekan dosa walau sekecil apapun tapi ingatlah siapa yang kita durhakai yaitu Dzat yang telah menciptakan kita dan telah memberikan nikmat serta rizki sekian banyak pada kita, apakah nikmat tersebut akan kita gunakan untuk bermaksiat kepadaNya?
Semoga Allah menyelamatkan diri dan keluarga kita dari tindakan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. WAllahu A’lam.
***
Penulis: Abu Abdillah Agus Hermawan
Artikel www.muslim.or.id