04 Januari, 2015

Akidah Syi’ah (bag 12)

Apakah Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Bai`at
Orang Rafidhah menganggap setiap pemerintahan selain pemerintahan Itsna `Asyara (syi`ah Itsna asyarah / Imammiyah / Rafidhah ) adalah pemerintahan yang batil (tidak sah). Diriwayatkan di dalam kitab Al Kaafii dengan syarahan (uraian) Al Mazandaraani dan di dalam kitab Al Ghaibah oleh An Nu`mani, dari Abi Ja`far, ia berkata : Setiap bendera yang diangkat (dikibarkan) sebelum bendera Al Qaaim -Mahdinya orang Rafidhah- maka pemiliknya adalah thoghut [1].

Dan tidak boleh menta`ati seorang hakim yang bukan dari Allah, kecuali dengan cara taqiyah (kemunafikan), penguasa yang absolut dan zholim tidaklah pantas untuk menjadi pemimpin, dan setiap pemimpin yang bersifat yang serupa dengan itu. Seluruhnya gelar itu mereka memberikan nama itu kepada penguasa kaum muslimin yang bukan dari imam-imam mereka, orang paling utama dari mereka itu adalah khulafaurasyidin -semoga Allah meridhoi mereka- yaitu : Abu Bakr, Umar dan Utsman.

Tokoh Rafidhah Al Majlisi, dimana ia merupakan salah seorang dari orang-orang yang sesat dari mereka, pengarang kitab Bihaarul Anwar, berkata tentang tiga orang khalifah rasyidin : Sesungguhnya mereka tiada lain kecuali perampas yang zholim, murtad dari agama, semoga laknat Allah atas mereka dan terhadap orang-orang yang mengikuti mereka di dalam menzholimi ahlu bait dari pertama sampai terakhir [2]. Inilah yang dikatakan oleh imam mereka Al Majlisi yang kitabnya dikatagorikan ke dalam reffrensi mereka (rujukan) yang pokok dan terpenting dalam hadits mengenai umat yang paling mulia setelah para rasul dan nabi.

Berdasarkan kepada keyakinan mereka terhadap khilifah kaum muslimin, maka mereka menganggap setiap orang yang bekerjasama dengan mereka adalah thoghut dan zholim. Al Kulaini meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Hanzholah, ia berkata : Saya telah bertanya kepada Abu Abdillah tentang dua orang dari golongan kita, di antara mereka berdua terjadi perselisihan dalam masalah agama atau harta warisan, lalu mereka berdua berhukum (minta diselesaikan secara hukum) kepada penguasa dan kepada hakim, apakah hal itu halal? Ia berkata : barangsiapa berhukum (meminta diselesaikan secara hukum) kepada mereka, dengan kebenaran atau kebatilan, maka sesungguhnya mereka berhukum kepada thoghut, dan apa yang telah diputuskan untuknya sesungguhnya yang ia ambil adalah harta haram, walaupun sebenarnya itu haknya, karena ia telah mengambilnya dengan hukum thoghut [3].

Berkata Khumaini yang celaka -semoga Allah menghukumnya dengan hukum sepantas dan setimpal- dalam mengomentari pembicaraan mereka ini : Imam itu sendiri dilarang untuk merujuk kepada penguasa-penguasa dan hakim-hakim mereka, dan merujuk kepada mereka dikatagorikan merujuk kepada thoghut. [4]

 Apakah Hukum Usaha Mendekatkan Antara Ahli Sunnah Yang Bertauhid Dengan Rafidhah Yang Musyrik?
Saudaraku pembaca yang budiman, saya cukupkan saja dalam masalah ini, dengan mencantumkan tulisan dari tulisan-tulisan DR. Nashir AL Qafari di dalam kitabnya : Masalah At Taqriib, yaitu tulisan yang ke tujuh, dimana beliau berkata -semoga Allah menjaganya :

Bagaimana mungkin mendekatkan antara orang yang mencaci kitab Allah dan menafsirkannya tidak sesuai dengan tafsirannya, dan mendakwakan turunnya kitab-kitab ilahi (wahyu) kepada imam-imamnya setelah Al Quranul Karim?, dan ia memandang keimaman itu adalah kenabian, para imam baginya seperti para nabi dan bahkan lebih mulia, dan ia menafsirkan mengibadati Allah semata yang mana itu adalah inti dari misi (ajaran) para rasul seluruhnya tidak sesuai dengan maknanya yang hakiki, dan mendakwakan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah ta`at kepada para imam. dan sesungguhnya syirik kepada Allah adalah mentaati selain mereka (para imam) bersama mereka, ia mengkafirkan orang-orang yang terbaik dari para sahabat rasulullah, dan mengkliem seluruh para sahabat dengan murtad, kecuali tiga atau empat atau tujuh sesaui dengan perbedaan riwayat mereka. Dan orang ini (orang Syiah) tampil berbeda dengan keganjilan dari jamaah kaum muslimin dengan masalah-masalah akidah dan keyakinan di dalam keimaman, kemaksuman (terjaga dari dosa), taqiyah (kemunafikan), dan mengatakan raj`ah (imam kembali ke dunia), Al qhaibah (menghilangnya As Kaari) dan Al Bada`[5].[6]
[1] Kitab Al Kaafii dengan syarahan (uraian) Al Mazandaraani, dan lihat kitab Al Bihaar (25/113).
[2] Kitab Al Bihaar oleh Al Majlisi (4/385).
[3] Kitab Al Kaafii oleh Al Kulaini (1/67), kitab At Tahdziib (6/301) dan kitab Man Laa Yahsuruhu Al Faqiih : (3/5).
[4] Al Hukumaatul Islamiyah, hal : 74.
[5] Defenisi ini lihat kembali edisi-edisi yang telah berlalu, diantaranya edisi : 2, 6 dan 7.
[6] Masalah At Taqriib DR. Nashir AL Qafari (2/302).

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE