24 Desember, 2014

Bimbinglah Keluargamu Mendirikan Shalat

Allâh Ta'âla berfirman:
(QS. Thaha/20:132)



Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.(QS. Thaha/20:132)
Ini merupakan perintah dari Allâh Ta'âla kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam. Apapun yang Allâh Ta'âla perintahkan kepada Nabi-Nya berarti itu juga sekaligus perintah bagi ummatnya selama tidak ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya bagi Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam. Perintah ini, tidak ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya berdasarkan kesepakatan para Ulama.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang tua untuk benar-benar memperhatikan anak-anak mereka, mengawasi mereka dengan pengawasan yang ketat dalam perkara shalat ini. Karena shalat adalah rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.

Tentunya, ini dilakukan oleh orang tua setelah dia sendiri menjaga shalatnya dengan penuh perhatian, sabar dan terus berusaha sabar dalam melaksanakannya, hingga dia menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Kemudian setelah itu, dia mengawasi, memberi semangat putra-putri mereka dalam menunaikan dan menjaga shalat tersebut, sebagaimana yang deperintahkan oleh Allâh Ta'âla.
Ayat yang mulia di atas menunjukkan dua maqam (kedudukan) penting yang harus direalisasikan:
Pertama; Maqam memperhatikan diri sendiri yang diwujudkan dengan menjaga shalat dan bersabar dalam melaksanakannya. Karena ada banyak hal di dunia ini yang bisa memalingkan dan menyibukkan orang dari melaksanakan dan menjaga shalat tepat pada waktunya. Ada yang terlalaikan oleh tidurnya, yang lain terkalahkan oleh rasa malas, yang lain lagi tersibukkan oleh permainan dan perbuatan sia-sia lainnya.
Intinya, yang melalaikan itu sangatlah banyak sementara untuk menggapai maqam (kedudukan/peringkat) ini diperlukan kesabaran dan keseriusan agar bisa menjadi orang yang selalu melaksanakan shalat dan selalu menjaganya. Karena maqam ini memerlukan kontinuitas (kesinambungan) tanpa ada rasa bosan dan lelah, maka tidak banyak orang yang bisa bertahan pada maqam ini.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar –rahimahullâh– saat menjelaskan hadits:
أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلى اللهِ قَالَ: الصَّلاةُ عَلى وَقْتِها قَالَ: ثُمَّ أَيّ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوالِدَيْنِ
Amalan apakah yang paling disukai oleh Allâh Ta'âla? Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat pada waktunya.’ Sahabat bertanya, ‘Kemudian apa?’ Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Kemudian berbakti kepada orang tua.’
Beliau –rahimahullâh– berkata, “… hanya saja kesabaran dalam menjaga shalat dan melaksanakannya tepat pada waktunya, juga kesabaran dalam menjaga bakti kepada orang tua merupakan perkara yang harus terus menerus dilakukan, dan tidak ada yang mampu bersabar dalam melakukannya kecuali orang-orang yang sangat jujur dalam keimanannya.”[2]
Kedua; Maqam memperhatikan orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya. Maqam ini diwujudkan dengan mendidik mereka agar menjaga dan memperhatikan shalat, dan selalu memonitor mereka dalam permasalah yang agung ini.
Semakna dengan ayat yang mulia di atas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud (di dalam Sunannya) dari hadist Abdullah bin Amru bin Ash –radhiyallâhu 'anhu– bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
مُرُوا أوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا ، وَهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berumur sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya, serta pisahkan mereka (antara laki dan perempuan) ditempat tidur.[3]

[1] Diterjemahkan dari kitab Ta’zhîmus Shalât, yang ditulis oleh Syaikh Abdurrazâq, hlm. 35-39
[2] Lihat Fathul Bâri ( 2/11)
[3] Riwayat Imam Ahmad (no. 6756), Abu Daud, no. 495; Hâkim (1/311), dan dishahihkan oleh Imam al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’, no. 5868

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE