Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Allah azza wa jalla berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisaa:29)

Agama Islam mengakui dan melindungi hak milik perseorangan, asal diperolehnya dengan jalan yang halal. Sebab itu, diperintahkan kepada orang-orang beriman, supaya jangan memakan atau mengambil harta sesamanya dengan jalan yang tidak halal. Itu namanya memakan harta yang haram. Mengambil dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal itu banyak macamnya, misalnya dengan jalan mencuri, merampas, menipu, kemenangan judi, uang suap, jual beli barang yang terlarang dan riba.
Salah satu jalan yang dihalalkan pengambilan dan pertukaran harta ialah perniagaan, jual beli yang dilakukan suka sama suka antara sipenjual dan si pembeli dengan cara jujur dan tidak ada penipuan di dalamnya. Termasuk mengambil dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, memajukan perkara ke depan pengadilan, supaya menjadi sah menurut hukum secara lahir, sedang pada hakikatnya adalah harta orang lain. Allah SWT berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188)

Dapatlah dipahami bahwa putusan hakim (pengadilan) tidak dapat menjadikan yang haram itu menjadi halal menjadi haram pada sisi Tuhan, karena yang haram tetap haram dan yang halal tetap halal. Nabi saw. sesudah memberikan keputusan tentang suatu perkara harta benda, beliau pernah mengucapkan bahwa beliau memutuskannya menurut apa yang kelihatan menurut lahirnya, tetapi mungkin salah seorang di antara yang berperkara, yang satu lebih pintar lebih pandai berbicara dan lawannya, sehingga beliau memenangkan orang itu. Selanjutnya beliau memperingatkan, kalau putusan itu tidak tepat, berarti beliau memberikan kepada orang yang menang bara api. Kalau dia mau, silakan nengambi1nya sedikit atau banyak. Putusan Nabi sendiri tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Berkenaan dengan perniagaan sebagai suatu cara pemindahan dan peredaran harta yang dihalalkan, berdasarkan sukarela antara kedua belah pihak, si penjual dan si pembeli, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan perniagaan ini. Ada perniagaan yang haram disebabkan oleh beberapa keadaan, misalnya menjual barang yang haram, barang terlarang memakan, meminum atau memakainya dan barang yang berasal dari curian dan rampasan. Seterusnya menjual barang yang tidak terang keadaannya, belum tentu baiknya atau tidak dapat dikirakan berapa jumlah yang sebenarnya. Terlarang pula mengurangi sukatan, ukuaran dan timbangan.

Berkenaan dengan mengurangi sukatan, ukuran dan timbangan ini disebuutkan dalam firman Firman Allah SWT:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’:35)

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ.الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ.وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin:1-3)
Dalam melakukan perniagaan ini hendaklah ada kejujuran dan tidak ada penipuan. Dalam suatu hadis disebutkan, bahwa Rasulullah saw pada suatu waktu lewat di tempat orang menjual bahan makanan dan beliau tertarik melihatnya. Kemudian beliau memasukan tangannya dalam bahan makanan itu dan tangan Beliau kelihatan basah. Nabi bertanya kepada penjual bahan makanan, apa sebabnya begitu? Dijawab karena kena hujan. Nabi bersabda: “Mengapa tidak diletakkan sebelah atas supaya kelihatan. Kemudian beliau memberikan ancaman keras, dengan sabda beliau yang artinya:

“Siapa yang menipu kita, dia bukan golongan kita”. (HR. Muslim).

Kaurn saudagar apabila menjual barang yang ada cacatnya, hendaklah hal itu diterangkan dan siapa yang mengetahuinya wajib pula menerangkannya kepada si pembeli. Sabda Beliau yang artinya:

“Seseorang menjual barang yang ada cacatnya, wajib menjelaskan cacat itu dan bagi orang yang mengetahuinvu, wajib pula menjelaskannya”.(Diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi).

Di samping perlindungan terhadap hak milik, diperlukan pula perlindungan terhadap nyawa. Sebab itu terlarang mumbunuh orang, apalagi membunuh diri sendiri, karena Allah itu sangat sayang kepada hambaNya. Membunuh itu adalah suatu kejahatan dan dosa besar, bisa menggemparkan dan mengganggu keamanan masyarakat. Sebab itu, dalam ayat lain disebutkan, bahwa siapa yang melanggar hak milik dan membunuh orang kepadanya diancam akan beroleh siksaan neraka di hari akhirat dan hukum kisas di dunia.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

”Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa:30)

Apabila perlindungan terhadap hak milik dan nyawa dapat berjalan dengan baik, tentu akan terciptalah keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat. Sebaliknya dengan tidak ada perlindungan terhadap hak milik dan nyawa, akan terjadilah kekacauan dan silang sengketa yang tidak habis-habisnya.

Dari Imam Al-‘Auza’I, beliau berkata,
إذا أراد الله أن يحرم عبده بركة العلم ألقى على لسانه الأغاليط

Apabila Allah ingin untuk mengharamkan seseorang dari keberkahan ilmu, maka Allah akan berikan pada lisan orang tersebut Al-Agholiith (kesalahan-kesalahan). [Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlihi, karya Ibnu ‘Abdil Barr, hal. 1078].

Berkata fadhilatus syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafidzahullah :
Yang dimaksud dengan Al-Agholiith adalah senantiasa condong kepada pendapat yang ganjil (syadz) dan hal-hal yang sulit dengan penuh takalluf (membebani diri), serta memiliki tujuan yang buruk setiap kali bertanya, dimana pertanyaan-pertanyaannya mengandung provokasi yang membimbangkan (orang lain), gemar berdebat dan selalu mencari-cari permusuhan.

Dan barang siapa yang semangatnya terbatasi pada mengikuti hal-hal yang ganjil (syadz) tersebut, tidak memiliki semangat untuk memahami tentang Allah dan RasulNya dengan benar dan (tidak memiliki) semangat berilmu yang melahirkan amalan, maka dia telah menyia-nyiakan waktunya dan (pada hakikatnya) dia telah diharamkan oleh Allah untuk mendapatkan keberkahan ilmu.

Sumber : http://al-badr.net/muqolat/2693
Diterjemahkan oleh : Ust. Aminullah Yasin
Syaikh Al-Bany ditanya:
Apa dalil haramnya taklid? Dan bagaimana hukum bermazhab?

Jawaban:
Saya tidak mengetahui dalil haramnya taklid, bahkan taklid merupakan suatu keharusan bagi orang yang tidak memiliki ilmu. Allah azza wa jalla telah berfirman:

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (An Nahl: 43)

Berdasarkan ayat ini, kaum muslimin dalam hal ilmu dibagi menjadi dua bagian:

Pertama:
Seorang yang berilmu ('alim) wajib baginya menjawab pertanyaan orang yang bertanya.

Kedua:
Orang yang tidak berilmu, wajib bertanya kepada seorang yang berilmu.
Seseorang yang bertanya kepada ustadz atau ulama yang berilmu jika menghadapi satu masalah berarti telah mengamalkan ayat di atas.

Barangkali maksud si penanya adalah bagaimana hukumnya jika seseorang dalam menjalankan agamanya mengikuti tata cara salah satu mazhab dan tidak peduli dengan mazhab yang lain atau pendapat-pendapat ulama yang tidak sesuai dengan mazhab yang dia anut, jawabannya tentu saja bermazhab seperti ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi .

Dan para ulama telah membagi manusia dalam beragama kepada tiga golongan:
  1. Mujtahid (orang yang berijtihad).
  2. Muttabi (orangyang mengikuti dalil-pent), ia berada di atas ilmu
  3. Muqollid (orang yang ikut-ikutan, tidak mempunyai ilmu-pent), kebanyakan manusia termasuk dalam golongan terakhir ini.

Dengan demikian, tidak bisa kita katakan bahwa taklid secara mutlak hukumnya haram, kecuali taklid buta.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah
Seorang tabi'in yang  bernama Amir bin Abdillah bin Zubair belajar dari ayahnya Abdullah bin Zubair ra.

Pada suatu hari Amir terlambat pulang ke rumah lalu ayahnya bertanya: Ke mana saja kamu, wahai Amir? Ia menjawab: Saya melihat suatu kaum yang tidak ada yang lebih baik daripada mereka, mereka berdzikir kepada Allah Ta'ala, salah satu di antara mereka gemetar kemudian pingsan karena takutnya kepada Allah!

Lalu ayahnya berkata: Janganlah kamu duduk bersama mereka lagi, wahai Amir! Kemudian Amir bertanya: Mengapa? Bukankah mereka adalah suatu kaum yang takut kepada Allah? Bapaknya menjawab: Sungguh saya telah melihat bagaimana Rasulullah saw membaca Al-Quran, dan aku melihat pula Abu Bakar 'dan Umar ra membaca Al-Qur'an, namun tidak sampai mengalami sebagaimana orang-orang yang kamu ceritakan itu, lalu apakah kau kira mereka lebih khusyu' dari pada Abu Bakar dan Umar?

Penulis mendapatkan kisah tersebut dalam biografi tabi'in yang zuhud dan ahli ibadah ini. Beliau belajar kepada ayahnya, seorang sahabat yang agung dan putra sahabat yang agung pula, yakni Abdulullah bin Zubair bin Awwam maka petunjuknya sesuai dengan petunjuk Nabi saw. Dalam riwayat ini terdapat solusi dari problem berupa ghuluw (melampaui batas) dan sikap ektsrim yang banyak menimpa kaum muda yang tengah bersemangat, sekalipun dengan niat yang baik dan menginginkan kebaikan, akan tetapi mereka salah dalam menempuh cara. Sehingga mereka tidak mendapatkan tujuan yang mereka kehendaki.

Abdullah bin Zubair bertanya kepada anaknya Amir atas keterlambatan pulang kerumah itu adalah merupakan hak baginya dan bahkan kewajiban bapak terhadap anaknya. Bukan berarti beliau merampas kemerdekaan anak atau mengekangnya, bahkan hal itu merupakan wujud penjagaan dan perhatian seorang ayah dan bagian dari tarbiyah yang baik.

Sungguh buruk sekali pendidikan yang mengklaim memberikan kemerdekaan kepada anak sepenuhnya tanpa adanya pengawasan dari orang tua terhadap prilaku mereka. Itu adalah kemerdekaan semu dan kebebasan yang merusak. Menganggap anak memiliki kedewasaan seperti dirinya, hingga mereka terjerat pergaulan dengan anak-anak berandalan, sementara mereka masih pendek nalarnya dan masih sempit pengalamannya, sehingga begitu mudah dijerumuskan dan dipengaruhi oleh teman-teman yang buruk, sementara bapaknya hanya menyaksikan dan bersikap netral tanpa komentar. Dengan dalih memberikan kemerdekaan bagi anaknya dan tidak ikut campur tangan dalam urusannya.

Inilah faedah pertama dari riwayat ini, yakni memberikan gambaran tentang konsep pendidikan Islam yang lurus semenjak awal tarikh hijriyah. (Amir tidak mempersoalkan pertanyaan ayahnya yakni tidak menyanggah ayahnya mengapa ia menanyakan urusannya), namun beliau memberikan alasan yang menyebabkan keterlambatannya. Beliau memberitahukan tentang keadaan kaum yang beliau lihat, mereka berdzikir kepada Allah dengan khusyu' dan takut hingga salah satu di antara mereka gemetaran lalu pingsan karena takut kepada Allah.

Akan tetapi Abdullah bin Zubair tidak simpati dengan kondisi orang yang diceritakan tersebut, tidak suka dengan apa yang mereka lakukan, tidak terperdaya oleh sikap lahir mereka. Bahkan dia meminta agar anaknya tidak bergaul dengan orang yang dikatakan khusyu tersebut, dan agar anaknya menjauhi mereka. Larangan tersebut membuat Amir keheranan mengapa ayahnya melarang berkumpul dengan kaum yang pingsan saking takutnya kepada Allah maka ia bertanya pada bapaknya: Mengapa, wahai ayah, padahal mereka adalah kaum yang takut kepada Rabb mereka?

Seharusnya ayahnya menganjurkan dia untuk bergaul dengan mereka dan memberikan motivasi untuk mengikuti mereka. Mengapa dia melarangnya padahal rasa takut itu telah bersemayam di hati dan menguasai perasaan mereka? (begitulah pikir Amir ketika itu)

Lalu muncullah jawaban dari sahabat yang agung tersebut, menjelaskan manhaj ittiba' dan jauh dari bid'ah, serta menerangkan tidak adanya kebaikan dalam ghuluw (berlebih-lebihan) atau melampaui dari apa' yang telah dikerjakan oleh Nabi dan para shahabatnya. Lalu beliau katakan bahwa beliau melihat Nabi ketika membaca Al-Qur'an (Al-Qur'an adalah sebaik-baik dzikir), begitupula halnya dengan kedua sahabat beliau yakni Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu 'Anhuma, namun tidaklah mengalami kondisi sebagaimana kondisi orang yang dilihat anaknya yakni orang yang pingsan karena khusyu'nya. Apakah mereka lebih khusyu' kepada Allah dari Rasul-Nya yang mulia padahal beliau telah menyebutkan nikmat yang Allah karuniakan kepada beliau dengan sabdanya:
Sesungguhnya orang yang paling bertakwa kepada Allah dan yang paling takut kepada-Nya adalah aku.

Dan apakah mereka lebih khusyu' pula daripada dua sahabat yang mulia, yakni Abu Bakar dan Umar? Padahal Abu Bakar 'lebih bagus keimanannya daripada iman seluruh umat ini, sebagaimana pernah disebutkan dalam sebuah hadits. Sedangkan Umar Syetan lari darinya sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah saw.

Jika demikian, mereka adalah orang-orang yang mengada-ada dan mutakallifun (memperberat diri) atau dari ahli meditasi dan filsafat yang jauh dari petunjuk salaf yang berada di tengah-tengah dan lurus. Sehingga tidak ada baiknya berteman dan meneladani mereka maka camkanlah nasihat ini wahai para pemuda.

Diambil dari Haakadza..Tahaddatsas Salaf edisi bahasa Indonesia Potret Kehidupan Para Salaf karya Dr. Musthafa Abdul Wahid. Penerbit : At-Tibyan
Bismillah Assalamu Alaikum


'Berkata Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menerangkan Makna YAKIN: “YAKIN dalam iman seperti kedudukan RUH dalam JASAD, yang dengannya orang-orang yang ‘arif saling berunggul-unggulan, orang-orang berlomba-lomba padanya, orang-orang yang beramal berjalan kepadanya, dan suatu kaum beramal agar berada di atasnya, serta isyarat mereka seluruhnya kepadanya, dan apabila sabar bergandengan dengan yakin maka keduanya itu akan melahirkan kepemimpinan dalam agama.

'Allah Subhanahu' wa Ta’ala berfirman -> dan dengan firman-Nya orang-orang yang mencari petunjuk akan mendapat petunjuk- : Artinya “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS: As-Sajdah:24).

'Allah Ta’ala mengkhususkan orang-orang yang yakin dengan kemampuan mengambil manfaat terhadap ayat-ayat(Nya) dan hujjah-hujjah, Allah azza wa Jalla berfirman -dan Dialah sebenar-benar dzat yang berbicara- : Artinya “Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS: Adz-Dzaariyaat:20).

'Dan Allah Ta'ala telah mengkhususkan orang-orang yang "YAKIN" dengan petunjuk dan kemenangan/ keberuntungan di antara seluruh alam, Allah Ta'ala berfirman, Artinya “Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur`an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS: Al-Baqarah: 4-5).

'Maka Yakin adalah Ruhnya amalan-amalan hati yang (amalan-amalan hati tersebut) merupakan ruhnya amalan-amalan anggota badan, dan merupakan hakikatnya kejujuran/kebenaran serta pusatnya perkara ini.” (Madaarijus Saalikiin 2/397).

Oleh karena itu, Saudariku... Yakin adalah ilmu yang tidak ada keraguan padanya dan i’tiqad/ keyakinan/ kepercayaan yang sesuai dengan kenyataan. Ada tiga tingkatan dalam yakin: ‘ilmul yaqiin, haqqul yaqiin, dan ‘ainul yaqiin. Adapun tingkatan pertama seperti pengetahuanmu bahwasanya di lembah ini terdapat air, sedangkan tingkatan kedua adalah kalau kamu sudah melihatnya dan tingkatan ketiga adalah kalau kamu sudah meminumnya. "Allahu a'lam"

'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Yakin itu adalah engkau tidak mencari ridha manusia dengan kemurkaan Allah. Engkau tidak hasad (dengki) kepada seorang atas rezeki yang Allah berikan untuknya. Engkau tidak mencela seseorang karena sesuatu yang tidak diberikan Allah kepadamu.

''Sesungguhnya rezeki Allah tidak akan didapatkan oleh orang yang rakus dan tidak akan dibatalkan oleh orang yang tidak senang. Sesungguhnya Allah dengan keadilan, ilmu, dan hikmah-Nya, menjadikan ketenangan dan kebahagiaan ada di dalam keyakinan dan keridhaan serta menjadikan kegundahan dan kesedihan ada di dalam kemarahan dan keragu-raguan."

(Tazkiyatun Nufus hal. 54 karya Dr. Ahmad Farid melalui Maktabah Syamilah).

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE