27 September, 2015

Soal-Jawab: Aksi Mati Syahid atau Bunuh Diri


Soal:
Penanya bertanya tentang hukum 'amaliyah istisyhadiyah (aksi mati syahid/bunuh diri) yang banyak terjadi di Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya, berdalil dengan kisah ibn umi maktum
dan kisah pemuda yang belajar dari seorang pendeta. Dalam hal ini salah seorang murid syeikh Said Ramadhan al-Buthi pernah menulis.

Jawab:
Adapun tentang amaliayah istisyhadiyah (aksi mati syahid) maka jawabannya ada pada pertanyaan sendiri, mungkin penanya bermaksud tentang hukum al-mughamarah bi an-nafs (bertempur dengan mempertaruhkan jiwa -pent), al-mughamarah ini ada beberapa macam.
Sebelumnya penamaannya dengan amaliayah istisyhadiyah (aksi matisyahid) atau amaliyah intihariyyah (aksi bunuh diri) keduanya adalah keliru, sebab jika kita namakan dengan istilah ini maka kita mendapatkan jawabannya dari makna soal sendiri tanpa harus diterangkan lebih rinci lagi.
Para ulama membahas hal ini dengan istilah hukum al-mughamarah bi an-nafsi. Seluruh dalil-dalil yang ada mengenai masalah ini, dan pertanyaan yang ditanyakan penanya ini tidak mungkin tuntas kecuali dengan penjelasan yang rinci, namun saat ini tidak tepat untuk menerangkannya secara mendetail. Seluruh aksi-aksi ini akan membuat musuh terbunuh, tetapi bukanlah membunuh musuh seseorang harus turut pula membunuh dirinya -perbedaan ini harus diperhatikan--.
Kedua: kaum muslimin membolehkan membunuh orang Islam yang digunakan sebagai perisai oleh orang-orang kafir. Menurut ulama terdapat suatu kaedah yaitu "Membunuh orang lain lebih besar disisi Allah daripada membunuh diri sendiri". Jika boleh membunuh orang lain yang digunakan sebagai perisai oleh orang kafir karena adanya maslahat yang mu'tabarah maka boleh juga bagi seseorang untuk maju berjihad walaupun harus membunuh dirinya, namun dengan beberapa syarat tertentu; ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang kebanyakan hanyalah bersifat pendapat/ijtihad. Aku telah menulis mengenai masalah ini sebuah buku dengan pembahsan yang panjang -buku ini sedang dicetak- dan buku ini bisa dibaca di internet dalam situs markaz
imam al-Albani, barang siapa yang mau perinciannya silahkan meruju kesana, dan masalah ini pernah juga ditulis di majalah al-sholah.
Ringkasan dari permasalah ini -walaupun permasalah ini banyak ditulis oleh ulama-ulama temporer sekarang- namun yang jelas permasalahan ini benar-benar menuntut ekstra lebih teliti dan tidak tergesa-gesa dengan melihat kepada nusus syairah, maqasid syariah, qowaid syariah dan mutlak membutuhkan seorang penulis yang dapat menulis dengan haq dan adil.
Pendapat yang kupilih setelah kuteliti jauh dan inilah pendapat Syeikh al-Albani bahwa aksi-aksi ini boleh dilakukan dengan beberapa syarat, diantara syarat yang terpenting adalah terwujudnya kemaslahatan besar, aksi ini dalam dunia militer biasa dilakukan walaupun mereka sepakat bahwa aksi ini tidak akan menghabisi musuh ataupun menghancurkan benteng-benteng musuh. Maka aksi seperti ini diperbolehkan dalam kondisi darurat ketika tidak menemukan jalan lain dengan persiapan dan perhitungan yang matang. Hal ini dalam dunia militer dikenal dengan perang urat saraf guna melemahkan mental lawan, sebagai bagian dari taktik perang. Maka bagi siapa yang ingin melaksanakan aksi ini, wajib bagainya untuk memperbaiki hubungannya dengan Allah terlebih dahulu dan telah bertanya terlebih dahulu.
Mari kita bermohon kepada Allah agar Dia menerima amalan orang-orang yang berbuat aksi-aksi seperti ini. Adapun urusan mereka setelah meninggal sepenuhnya diserahkan kepada Allah, kita tidak boleh memastikan mereka masuk surga walaupun kita terus berdoa untuk mereka.
Namun yang kuyakini bahwa kewajiban sekarang ini bukan berbuat aksi-aksi seperti ini. Wallahu a'lam.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan, Lc.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE