YANG
BOLEH DILAKUKAN OLEH SEORANG YANG PUASA
Seorang hamba yang taat yang faham Al-Qur'an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya, Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara perbuatannya Shalallahu 'alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
2. Seorang yang puasa boleh bersiwak
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu".2)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat.3)
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a'lam.
3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.
Karena Beliau Shalallahu 'alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "…..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa."4)
4. Bercengkrama dan mencium istri.
Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri."5)
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin 'Ash berkata: "Kami pernah berada di sisi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata: "Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau menjawab:"Tidak", datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:"Ya Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab: “Ya” ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya orang tua bisa menahan dirinya.” 6)
5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan.7)
Semua ini bukan pembatal puasa. Lihat pada pembahasan di halaman 50 (buku aslinya –pent)
6. Berbekam
Dulu bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau berbekam ketika puasa, berdasaarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa.”8)
7. Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.”9)
8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnyaa yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam” serta muridnyaa Ibnu Qoyyim dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, Imam Bukhari berkata dalam kitab “Shahihnya” 10): “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”
9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi
Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahihnya” 11) “Bab mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi 12) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa, As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan,” 13)
--------------
1) HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109).
2) HR. Bukhori (2/311), Muslim (252) semisalnya.
3) Inilah pendapat Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus Sunnah) (6/298)
4) HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa'I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah sanadnya SHAHIH
5) HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)
6) HR Ahmad (2/185, 221) dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abi Hubaib dari Qaishar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tapi punya syahid dalam riwayat Thabrani di “al-Kabir” (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an ‘anah dengan syahid ini hadits jadi hasan, lihat –harus- Al-Faqih Wal Mutafaqih (192-193) ….
7) Lihat “Risalaatani Mujizatani fiz-zakaat washshiyam” (hal.23) Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
8) HR. Bukhari (4/155 – Fath), lihat “Nasikhul hadits wa mansukhuhu” (334-338) karya Ibnu Syakin
9) HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat “Taqliqut Taqliq” (3/151-152)
10) (4/153-Fath) gandengkan dengan (Mukhtasar Shahih Bukhari) (451) Syaikhuna Al-Albani, “Taqliqut Ta’liq” (3/152-153)
11) Lihat maraji-maraji tadi.
12) Membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.
13) HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH
Seorang hamba yang taat yang faham Al-Qur'an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya, Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara perbuatannya Shalallahu 'alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu 'anhuma (yang artinya): "Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa." 1)
2. Seorang yang puasa boleh bersiwak
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu".2)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat.3)
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a'lam.
3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.
Karena Beliau Shalallahu 'alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "…..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa."4)
4. Bercengkrama dan mencium istri.
Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri."5)
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin 'Ash berkata: "Kami pernah berada di sisi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata: "Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau menjawab:"Tidak", datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:"Ya Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab: “Ya” ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya orang tua bisa menahan dirinya.” 6)
5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan.7)
Semua ini bukan pembatal puasa. Lihat pada pembahasan di halaman 50 (buku aslinya –pent)
6. Berbekam
Dulu bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau berbekam ketika puasa, berdasaarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa.”8)
7. Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.”9)
8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnyaa yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam” serta muridnyaa Ibnu Qoyyim dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, Imam Bukhari berkata dalam kitab “Shahihnya” 10): “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”
9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi
Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahihnya” 11) “Bab mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi 12) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa, As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan,” 13)
--------------
1) HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109).
2) HR. Bukhori (2/311), Muslim (252) semisalnya.
3) Inilah pendapat Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus Sunnah) (6/298)
4) HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa'I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah sanadnya SHAHIH
5) HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)
6) HR Ahmad (2/185, 221) dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abi Hubaib dari Qaishar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tapi punya syahid dalam riwayat Thabrani di “al-Kabir” (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an ‘anah dengan syahid ini hadits jadi hasan, lihat –harus- Al-Faqih Wal Mutafaqih (192-193) ….
7) Lihat “Risalaatani Mujizatani fiz-zakaat washshiyam” (hal.23) Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
8) HR. Bukhari (4/155 – Fath), lihat “Nasikhul hadits wa mansukhuhu” (334-338) karya Ibnu Syakin
9) HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat “Taqliqut Taqliq” (3/151-152)
10) (4/153-Fath) gandengkan dengan (Mukhtasar Shahih Bukhari) (451) Syaikhuna Al-Albani, “Taqliqut Ta’liq” (3/152-153)
11) Lihat maraji-maraji tadi.
12) Membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.
13) HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH