Wahai Wanita muslimah, sungguh engkau
yang diamanati secara syar'i atas kandungan yang telah Allah ciptakan
dalam rahimmu, maka janganlah kamu menyembunyikannya. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman :
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS.
Al-Baqarah : 228).
Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari
kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah
telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di
Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan
kandunganmu.
Sesungguhnya praktek aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah
tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam
kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal
itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan
oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum -
hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail
sesuai ukuran kejahatannya.
Menurut sebagian para Imam, wajib membayar kaffarah (tebusan), yaitu
dengan memerdekakan seorang budak yang beriman dan jika tidak
mendapatkannya, maka hendaklah ia shaum 2 bulan berturut - turut.
Sebagian ulama menamakan perbuatan aborsi ini dengan Al-Mau'udah
Ash-Sughraa (pembunuhan kecil).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah berkata dalam Majmu'
Fatawa-nya 11/151, Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan adalah
tidak boleh selama belum jelas bayi dalam kandungan itu mati, akan
tetapi jika bayi tersebut jelas mati maka boleh melakukan pengguguran.
Majlis Kibarul Ulama (MUI-nya Kerajaan Saudi Arabia) no. 140 tanggal 20 Jumadil Akhir 1407 telah menetapkan sebagai berikut:
1.Tidak boleh melakukan aborsi dengan jalan apapun kecuali dengan
cara yang baik yang dibenarkan oleh syar'i, itupun dalam batas yang
sangat sempit.
2.Jika kandungan itu masih dalam putaran pertama (selama 40 hari)
lalu ia melakukan pengguguran pada masa ini karena khawatir mengalami
kesulitan dalam mendidik anak - anak atau khawatir tidak bisa menanggung
beban hidup dan pendidikan mereka atau dengan alasan mencukupkan dengan
beberapa anak saja, maka semua itu tidak dibenaran oleh syariat.
3.Tidak boleh melakukan aborsi, jika kandungan telah membentuk
'alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sampai ada
keputusan dari team dokter yang tsiqah (terpercaya) bahwa melanjutkan
kehamilan akan membahayakan keselamatan ibunya, maka melakukan
pengguguran dibolehkan, setelah segala macam usaha untuk menghindari
bahaya bagi sang Ibu dilakukan (dan tidak ada jalan yang harus dilakukan
selain aborsi itu).
4.Setelah putaran yang ketiga yaitu setelah usia kandungan genap 40
hari, maka tidak halal melakukan pengguguran sehingga ada pernyataan
dari team dokter spesialis yang terpercaya bahwa jika janin itu
dibiarkan dalam perut ibu akan menyebabkan kematiannya. Hal ini
dibolehkan setelah segala macam usaha untuk menjaga kehidupan janin
dilakukan. Ini hanya rukhsah (keringanan/kebolehan) yang bersyarat
karena menghadapi dua bahaya, sehingga harus mengambil jalan yang lebih
maslahat.
Majlis Kibarul Ulama ketika menetapkan keputusan ini mewasiatkan
untuk bertaqwa kepada Allah dan memilih prinsip yang kuat dalam hal ini.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam semoga senantiasa
dilimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, para
keluarga dan shahabatnya Radliyallahu 'anhum.
Disebutkan dalam Risalah Fiddima'ith-Thabi'iyah lin nisa'i oleh
Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Sesungguhnya jika pengguguran kandungan
itu untuk melenyapkan keberadaannya, sementara ruh telah ditiupkan pada
bayi maka hal itu haram tanpa keraguan, karena telah membunuh jiwa tanpa
alasan yang benar. Dan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya adalah
haram menurut Al-Qur'an, sunnah dan Ijma' .
Imam Ibnu Jauzi menyebutkan dalam kitab Ahkaamun Nisa' halaman
108-109 : Biasanya yang diinginkan seseorang dalam menikah adalah untuk
mendapatkan anak, tetapi tidak setiap air itu menjadi seorang anak, maka
apabila air itu terbentuk, berarti tercapailah maksud pernikahan. Maka
sengaja melakukan aborsi adalah menyelisihi maksud dari hikmah nikah.
Adapun pengguguran yang dilakukan di awal - awal mengandung saja sebelum
ruh ditiupkan adalah termasuk dosa besar, hanya saja hal itu lebih
kecil dosanya dibandingkan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh.
Maka kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh itu berarti
sama dengan membunuh seorang mukmin. Allah berfirman :
Apabila bayi - bayi perempuan yang dikubur hidup - hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh ? (QS. At-Takwir : 8-9).
Dengan demikian, bertaqwalah engkau kepada Allah wahai muslimah.,
dan janganlah engkau melakukan kejahatan ini untuk tujuan apapun, jangan
pula terpengaruh oleh ajakan - ajakan yang menyesatkan serta jangan
mengekor kepada kebatilan yang tidak bersandar pada akal sehat dan
dienul Islam.
Diambil dari Tanbiihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
|