Kita mulai tulisan ini dengan Pengertian Industri kreatif, pengertian industri kreatif menurut Depdag adalah “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”
Tampilkan postingan dengan label industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label industri. Tampilkan semua postingan