Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
 *MENTAATI PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK TERMASUK PRINSIP POKOK AQIDAH AHLUS SUNNAH*


✍ _Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:_
‏السمع والطاعة لولي الأمر بالمعروف أصل أصيل من عقيدتنا أهل الإسلام، ولم يخالف فيه إلا الخوارج المارقة ومن على نهجهم من الجماعات المعاصرة.
‏هذا الكلام يرفع الضغط لبني إخوان وربيبتهم بني ليبرال.
فلا تملوا يا أهل السنة من نشر معتقدكم والالتفاف حول ولاة أموركم والدعاء لهم.
*"Mendengar dan mentaati pemerintah dalam perkara yang baik merupakan prinsip mendasar yang termasuk aqidah kita sebagai umat Islam, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Khawarij yang telah keluar dari Islam serta orang-orang yang semodel dengan mereka dari kelompok-kelompok yang ada di masa ini.*
*Perkataan ini akan meningkatkan tekanan terhadap para pengikut kelompok al-Ikhwanul Muslimun dan saudara seasuhan mereka dari kalangan orang-orang liberal. Maka janganlah kalian merasa bosan untuk menyebarkan keyakinan kalian, berdekatan dengan pemerintah kalian, dan mendoakan untuk kebaikan mereka, wahai Ahlus Sunnah!"*
 Sumber || https://twitter.com/m_g_alomari/status/852066473476595713
Tanya :
Syaikh yang mulia, ada dari sebagian pemuda muslim menyatakan; “Aku beraqidah dengan Aqidah Salaf”, akan tetapi mereka juga mengadopsi sebagian cara dan metode (manhaj) dari sebagian kelompok-kelompok Islam yang tidak merujuk kepada Salafus Shalih, apakah sikap yang demikian ini salah ?
Jawab :
Perlu kita ketahui, bahwa Salafiyah mencakup bidang aqidah, manhaj, dakwah dan amal. Adapun aqidah dan amal, kedua perkara ini merupakan interrelasi (saling bergandengan) dan tidak ada pemisahan antara yang satu dengan yang lainnya. Maka suatu kemustahilan jika seseorang memiliki aqidah yang benar dan sempurna, kemudian terdapat padanya penyimpangan dalam hal amal. Jelas ini adalah perkara yang sangat kontradiktif, sebagaimana yang telah aku terangkan sebelumnya dalam bab “Talbis ‘Alan Naasi ”.
Soal:
Bagaiamana salaf memulai dakwahnya, apakah dimulai dengan tauhid atau dimulai dengan menjelaskan kepada para mad'u kelompok-kelompok yang sesat, walaupun orang yan didakwahi tersebut sebenarnya belum paham tauhid?
Jawab:
Penjelasan mengenai kelompok-kelompok yang menyimpang dan sesat pada hakikatnya adalah dakwah kepada tauhid, sebab maksud dari dakwah tauhid sendiri adalah menyeru kepada tauhid dan meninggalkan syirik, dan sesuatu tidak akan diketahui kecuali dengan mengetahui lawannya; dakwah untuk mengikuti jalan orang-orang beriman termasuk didalamnya dakwah untuk meninggalkankan jalan orang-orang yang mujrim; dakwah kepada Sunnah mencakup dakwah menjauhi bid'ah; amar ma'ruf harus sejalan dengan nahi mungkar. Oleh karena itu dakwah dengan menjelaskan dan mentahzir manusia dari kelompok-kelompok yang menyimpang; yang memalingkan orang dari dakwah kepada tauhid dan manhaj yang benar merupakan essensi dari dakwah kepada tauhid.
Penjelasan mengenai bahayanya dampak kelompok Jahmiyyah, Murjiah dan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan berbagai nama-nama yang diperbaharui dizaman ini adalah inti dari dakwah kepada tauhid.
Namun kesalahan fatal yang terjadi dalam hal ini terdapat dalam dua poin:
Pertama kesalahan dengan melebihkan dosis dakwah kepada satu sisi saja dengan meninggalkan sisi lainnya tanpa ada kebutuhan. Contohnya seluruh materi dakwah yang disampaikan hanya mengungkap kelompok-kelompok sesat semata, tidak pernah disentuh materi mengenai iman, mengenai taqdir, mengenai masalah sifat dan permasalahan lainnya. Oleh karena itu jangan sampai kita lupakan masalah tauhid dan bagian-bagiannya.
Adapun menggakat satu sisi dalam berdakwah dan meninggalkan sisi lainnya akan berdampak negatif dan berbahaya bagi orang-orang yang diseru.
Adapun kesalahan kedua atau bahaya kedua yaitu: tampilnya orang-orang yang menerangkan dan mentahzir kelompok-kelompok maupun jamaah yang sesat sementara dia sendiri tidak memahami manhaj mereka dan tidak paham manhaj salaf yang sebenarnya. Orang seperti ini memiliki peluang besar untuk memasukkan orang-orang yang benar -ahlu al-haq- kedalam gerombolan orang-orang yang sesat, tanpa basirah/ilmu dan tanpa ada rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Intinya orang yang berkompeten dalam masalah ini hendaklah dari kalangan ulama ar-rasikhin ar-rabbaniyyin yang paham memposisikan sisi mana yang lebih dibutuhkan orang-orang yang didakwahinya.
Sebagai contoh jika penyembahan kepada kuburan tersebar dinegeri itu maka hendaklah dia memprioritaskan dakwah kepada tauhid dengan segala bagiannya, dengan mengkonsentrasikan dakwahnya
mengenai bahayanya ibadah kepada kubur, jika kekurangan didalam para mad'unya mengenai masalah sifat maka dai harus benar-benar mendahulukan dakwahnya kepada masalah sifat.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan, Lc.

Situs Salafy
Salafipublications
Fatwa Online
TROID
Syaikh Al Albani
Syaikh Al Utsaimin
Syaikh Bin Baaz
Syaikh Rabee
Q S S
Al Manhaj
SahabNet
 
As Sunnah
Perpustakaan Islam
Ngaji Salaf
Sholat Kita
Jilbab Online
Al Furqaan
AnshoursSunnah
Al Fadani 4 Paltalk
Muhsinin
Muhsinin klik disini
Info

Mailing List

Untuk berlangganan Mailing List, daftarkan email Anda


Advertisement

Oleh Syeikh Masyhur Salman

Soal:
Bagaimana cara menuntut Ilmu bagi yang terlambat, khususnya orang yang telah tua ?
Jawab:
Barang siapa yang tidak belajar diwaktu kecil kemudian sadar setelah tua, aku bertanya berapa sebenarnya umurnya empat puluh tahunkah? Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam sendiri sebagai contoh bagi manusia diutus ketika berumur empat puluh tahun. Al-Qadhi 'Iyad mulai menuntut Ilmu setelah berumur lebih dari empat puluh tahun. Sholih Bin Kaisan salah seorang pendidik Imam az-Zuhri di sekolah, jika kita membaca sahihain kita akan menemukan puluhan hadis yang diriwayatkan Sholih Bin Kaisan dari imam az-Zuhri. Sementara dia sendiri yang mengajari Imam az-Zuhri. Dia mulai menuntut ilmu setelah berumur lebih tujuh puluh tahun.
Bagi para penuntut ilmu hendaklah memulai hal-hal yang umum terlebih dahulu, dalam syair dikatakan
"Ilmu ibarat kulit dan isi, orang yang paling beruntung adalah orang yang memulai isi kemudian kulit"
Hal-hal yang harus menjadi perhatian khusus para penuntut ilmu adalah mendalami berbagai macam spesiailisiasi secara penuh , ibarat seorang yang sedang berjalan dalam sebuah kebun yang tinggi-tingi pohonnya dan ada yang rendah sambil mengambil seluruh ilmu, dia berjalan-jalan sambil mendengarkan berbagai macam seruan yang memberitahukannya agar singgah untuk mengambil bagian.
Alangkah butuhnya dakwah kita ini kepada orang-orang yang mendalami berbagai spsesialsiasi ilmu seperti ilmu qiraat, ilmu tafsir, bahasa Arab, Tauhid, Usul, fiqh, sirah.dan sebagainya. Seorang penuntut ilmu hendaklah berjalan sambil mengambil seluruh cabang ilmu ini secara umum terlebih dahulu baru kemudian mengambil spesialisasi ilmu tertentu. Alangkah jeleknya jika seorang penuntut ilmu mengetrahui ilmu hadis maupun mustalah secara detail lengkap dengan berbagai macam permasalahan hingga bagian terkecil dan jelimet sekalipun, namun buta mengenai ilmu fiqh dan tauhid. Wallahu a'lam.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan, Lc.

Soal:
Penanya bertanya tentang hukum 'amaliyah istisyhadiyah (aksi mati syahid/bunuh diri) yang banyak terjadi di Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya, berdalil dengan kisah ibn umi maktum
dan kisah pemuda yang belajar dari seorang pendeta. Dalam hal ini salah seorang murid syeikh Said Ramadhan al-Buthi pernah menulis.

Jawab:
Adapun tentang amaliayah istisyhadiyah (aksi mati syahid) maka jawabannya ada pada pertanyaan sendiri, mungkin penanya bermaksud tentang hukum al-mughamarah bi an-nafs (bertempur dengan mempertaruhkan jiwa -pent), al-mughamarah ini ada beberapa macam.
Sebelumnya penamaannya dengan amaliayah istisyhadiyah (aksi matisyahid) atau amaliyah intihariyyah (aksi bunuh diri) keduanya adalah keliru, sebab jika kita namakan dengan istilah ini maka kita mendapatkan jawabannya dari makna soal sendiri tanpa harus diterangkan lebih rinci lagi.
Para ulama membahas hal ini dengan istilah hukum al-mughamarah bi an-nafsi. Seluruh dalil-dalil yang ada mengenai masalah ini, dan pertanyaan yang ditanyakan penanya ini tidak mungkin tuntas kecuali dengan penjelasan yang rinci, namun saat ini tidak tepat untuk menerangkannya secara mendetail. Seluruh aksi-aksi ini akan membuat musuh terbunuh, tetapi bukanlah membunuh musuh seseorang harus turut pula membunuh dirinya -perbedaan ini harus diperhatikan--.
Kedua: kaum muslimin membolehkan membunuh orang Islam yang digunakan sebagai perisai oleh orang-orang kafir. Menurut ulama terdapat suatu kaedah yaitu "Membunuh orang lain lebih besar disisi Allah daripada membunuh diri sendiri". Jika boleh membunuh orang lain yang digunakan sebagai perisai oleh orang kafir karena adanya maslahat yang mu'tabarah maka boleh juga bagi seseorang untuk maju berjihad walaupun harus membunuh dirinya, namun dengan beberapa syarat tertentu; ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang kebanyakan hanyalah bersifat pendapat/ijtihad. Aku telah menulis mengenai masalah ini sebuah buku dengan pembahsan yang panjang -buku ini sedang dicetak- dan buku ini bisa dibaca di internet dalam situs markaz
imam al-Albani, barang siapa yang mau perinciannya silahkan meruju kesana, dan masalah ini pernah juga ditulis di majalah al-sholah.
Ringkasan dari permasalah ini -walaupun permasalah ini banyak ditulis oleh ulama-ulama temporer sekarang- namun yang jelas permasalahan ini benar-benar menuntut ekstra lebih teliti dan tidak tergesa-gesa dengan melihat kepada nusus syairah, maqasid syariah, qowaid syariah dan mutlak membutuhkan seorang penulis yang dapat menulis dengan haq dan adil.
Pendapat yang kupilih setelah kuteliti jauh dan inilah pendapat Syeikh al-Albani bahwa aksi-aksi ini boleh dilakukan dengan beberapa syarat, diantara syarat yang terpenting adalah terwujudnya kemaslahatan besar, aksi ini dalam dunia militer biasa dilakukan walaupun mereka sepakat bahwa aksi ini tidak akan menghabisi musuh ataupun menghancurkan benteng-benteng musuh. Maka aksi seperti ini diperbolehkan dalam kondisi darurat ketika tidak menemukan jalan lain dengan persiapan dan perhitungan yang matang. Hal ini dalam dunia militer dikenal dengan perang urat saraf guna melemahkan mental lawan, sebagai bagian dari taktik perang. Maka bagi siapa yang ingin melaksanakan aksi ini, wajib bagainya untuk memperbaiki hubungannya dengan Allah terlebih dahulu dan telah bertanya terlebih dahulu.
Mari kita bermohon kepada Allah agar Dia menerima amalan orang-orang yang berbuat aksi-aksi seperti ini. Adapun urusan mereka setelah meninggal sepenuhnya diserahkan kepada Allah, kita tidak boleh memastikan mereka masuk surga walaupun kita terus berdoa untuk mereka.
Namun yang kuyakini bahwa kewajiban sekarang ini bukan berbuat aksi-aksi seperti ini. Wallahu a'lam.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan, Lc.
Soal:
Kita mengetahui kebenaran dan keorisinilan dakwah salafiyyah, namun yang disayangkan datang pengkaburan dan kekacauan yang didalangi oleh orang-orang Sururi, yang kutanyakan adalah apa itu paham Sururi dan bagaimanaa kaedah dan prinsip mereka agar dapat diketahui dan kita dapatmeghukumi seseorang dengan kaedah ini ?

Jawab:
Syaikh Musa Ibn Nasr:
Sururiyyah adalah jamaah Hizbiyyah yang muncul pada tahun belakangan ini, dia tidak diketahui kecuali seperempat abad belakangan ini, karena mereka selalu bersembunyi dibalik salafiyyah hingga sekarang.
Sebenarnya mereka memiliki kaedah dasar dari Ikhwanul muslimin yang selalu berdiri diatas sirriyah (gerakan bawah tanah); membangkitkan massa untuk gerakan politik dengan mempengaruhi mereka; mencemoohkan dan meremehkan ulama Rabbani seperti Syeikh Albani, ibn Baaz, dan Utsaimin . Mereka mengganggap mereka sebagai Ulama yang hanya tahu perkara-perkara haid dan nifas.

Gerakan ini muncul kepermukaan dalam bentuk kritikan yang menyakitkan setelah perang teluk kedua. Mereka menggangap para ulama kita tidak paham dengan waqi (realita umat), pemahaman mereka sebatas hukum haid dan nifas. Mereka telah meniru para Ahli Bid'ah klasik yang mengatakan: 'Bahwa fikih Malik, Auza'I dan ulama-ulama lain tidak lepas dari sarung wanita". Alangkah besarnya perkataan yang keluar dari mulut mereka, dan sesungguhnya mereka hanyalah mengatakan kedustaan. Yang tidak menghormati alim-ulama kami maka sebenarnya mereka adalah penyeru kepada fitnah. Orang-orang yang mencela Syeikh Albani, ibn Baaz dan Utsaimin pada zaman ini adalah pembuat fitnah yang berada di jurang kebinasaan.

Mereka ingin memalingkan perhatian manusia kepada diri mereka dan menghalangi manusia dari para Ulama Rabbani.Mereka mengaku bermanhaj salaf walaupun sebenarnya mereka adalah Ikhwan, bahkan lebih bahaya dari Ikhwan sendiri sebab mereka selalu bersembunyi di balik salafiyyah. Semoga Allah menunjuki kita dan mereka kejalan salaf yang bersih yaitu jalan yang dirintis rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para sahabat dan tabiin.

Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc.
Soal:
Apa yang dimaksud dengan masalih mursalah, Maslahat dakwah dan hakikat hizbiyyah?
Jawab:
Permasalahan usul lainnya yaitu tentang maslahat mursalah. Banyak orang mencampur adukkan antara masalahat mursalah dengan bidah. Bid'ah digolongkan menjadi dua: bid'ah hakikiyyah dan bid'ah idofiyyah. Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid'ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah, Seperti zikir-zikir yang banyak kita dengar diucapkan di negeri ini setelah atau sebelum azan dikumandangkan. Sebab azan sendiri dimulai dengan sesuatu lafaz tertentu dan diakhiri dengan sesuatu lafaz tertentu pula, dan tidak diperlukan adanya tambahan lagi. Karena jika memang zikir-zikir ini baik dan boleh dilaksanakan tentulah mereka dapat melaksanakannya.

Adapun maslahat mursalah maka harus memiliki beberapa kriteria tertentu , diantaranya: pertama: kemaslahatan itu sendiri hendaklah maslahat hakikikiyyah (masalah yang sebenarnya) bukan kemaslahatan yang masih wahahamiyyah (diragukan). Kedua: harus benar-benar merupakan kemaslahatan yang mursalah atau mutlaqoh (kemaslahatan ansich) dimana perkara ini secara tekhnis tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mungkin terjadi dizaman Sahabat, seperti penggunaan mikrofon dalam azan, ini bukan bid'ah tetapi merupakan contoh dari maslahat mursalah. Karena alat-alat seperti ini tidak pernah sebelumnya.

Jika sekiranya hal ini mungkin terjadi dizaman Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam namun ditinggalkannya pastilah penggunaan mikrofon seperti ini dianggap bid'ah. Sebab kita tahubahwa azan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan mikrofon ini benar-benar sangat fital digunakan untuk fungsi ini demi kemaslahatan agar orang dapat mendengarnya, sementara mustahil hal ini terjadi pada zaman rasul dan mereka tidak mengenal ataupun mempelajarinya. Maka hukumnya sama dengan hukum menggunakan kaca mata sebagai alat melihat dan membaca bagi orang-orang yang kabur penglihatannya, inilah dia maslahat . tetapi maslahat harus diletakkan sesuai dengan porsinyua dan tidak terlampau dibesar-besarkan. Jika dikatakan bahwa membaca Alquran dengna memakai kaca mata adalah sunnah, tentulah hal ini berlebihan. Namun banyak yang beraggapan bahwa orang-orang salaf tidak bias membedakan antara maslahat dengan bid'ah, sebenarnya ini merupakan kezaliman yang nyata terhadap dakwah salaf.

Ungkapan bid'ah yang diucapkan oleh ulama salaf sebenarnya berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang diambil berdasarkan istiqra (pemahaman) terhadap nas-nas dan kaedah-kaedah yang mereka susun. Literatur yang sangat relevan dalam hal ini kusarankan agar membaca dua literature penting, pertama: karya Imam syatibi al-I'tisom dimana di dalamnya da membuat kaedah dasar mengenai ahli bid'ah. Penuntut ilmu syar'i dapat mengambil banyak manfaat dari buku ini.kedua: karya syeik al-Islam Ibn Taimiyah Iqtido' sirat al-mustaqim.

Adapun maslahat dakwah, banyak orang yang menggunakannya sebagai pembenaran atas berbagai kepentingan dan keingginan mereka, padahal maslahat dakwah harus dipandang dengan kacamata maslahat yang syar'i.

Di dalam menyikapi berbagai masalah baru dan problematika besar yangberkembang, seseorang harus meruju' kepada alim ulama. Jika terdapat sesuatu hal yang dianggap dapat dijadikan sebagai kemaslahatan dakwah, maka harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama agar mereka yang dapat menghukuminya. Adapun masalahat yang bertentangan dengan nas syar'i seperti berbuat kebohongan, mendahulukan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan agama tentulah tidak benar, oleh karena itupastilah berbeda anarata orang yang selalu berjalan dan beputar di atas poros agama dengan orang yang memutar balikkan agama; tentu berbeda antara seseorang yang paham dengan kemaslahatan mendesak yang harus diperbuat dalam suatu waktu tertentu dan diperkuat dengan nas-nas syar'i maupun dalil, dengan seseorang yang menjadikan agama laksana gudang agar dapat mengambil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Ahlu Sunnah sbagaimana yang dikatakan Imam Waki':

Menyebutkan apa-apa kelebihan dan kekurangan mereka, sementara ahlu bid'ah hanya menyebutkan kelebihan-kelebihan mereka saja dan menyembunyikan kekurangan mereka.

Terakhir adalaha hakikat hizbiyyah. Al-wala (loyaliitas) dan al-baro'. sikap cinta ataupun benci haruslah berdasarkan agama. Kita dituntut untuk mencitai seseorang, membencinya wala maupun bara' atasnya haruslah karena agama. Pernah terjadi antara seorang Muhajirin dengan seoran Ansor pertengkaran, sehingga keduanya menjerit minta bantuan kepada kaum masing-masing "Wahai Ansor, Wahai Muhajirin !!". Seketika Rasulullah datang menghampiri mereka dan bersabda: "Kenapa kalian masih menyerukan fanatisme kejahiliyyah sementara aku ada ditengah-tengah kalian". Hakikat Hizbiyyah yakni al-wala' dan -al-baro' serta berkelompok yang mereka lakukan bukan berlandaskan syariat.

Agama kita sebenaranya sangat lengkap dan sangat munazzam (teratur rapi) kita diatur melaksanakan ibadah haji dalam satu waktu dan satu tempat, solat berjamaah ditempat yang ditentukan, berpuasa pada waktu yang sama, segala sesuatu diatur lengkap dalam agama kita. Barang siapa yang tidak rela dengan agama ini semoga dijauhkan Allah. Cukuplah bagi kita untuk berkumpul dibawah satu panji, melaksanakan ketaatn dan ibadah. Inilah yang dapat kusampaikan.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc.
Soal:
Apa pendapat anda dalam menanggapi masalah qiyas, apakah dia termasuk salah satu sumber selain Alquran dan as-Sunnah?
Jawab:
Syeikh Masyhur Salman:
Masalah ini adalah permasalahan yang banyak membuat sesorang keliru pemahamannya dan tergelincir, namun jawaban yang rajih bahwa syariat ini memiliki illat (sebab dibuatnya hukum -pent) yang mu'tabarah (dianggap). Sebagaimana yang tertulis dalam surat Umar kepada Abu Musa Al-As'ari yang berbunyi: "Kenalilah sesuatu dengan hal-hal yang serupa dengannya maka engkau akan mengetahui kebenaran". Tetapi Qiyas bukan sumber yang independen layaknya Alquran dan As-Sunnah, dia hanyalah sebuah masdar taba'i (dasar yang mengikut) dibawah cakupan Alquran dan As-sunnah. Kita paham dari Alquran dan As-sunnah adanya kaedah-kaedah umum dan ketentuan-ketentuan dasar, maupun kaedah-kaedah fikih. Dengan itulah kita berusaha menyesuaikan hukum-hukum dengan menganalogikannya kepada kasus-kasus yang serupa. Dalam menyikapi Qiyas, manusia yang keliru terbagi menjadi dua kelompok yang bersebrangan:
Pertama adalah kelompok yang menolak qiyas secara total dan tidak manganggap bahwa syariat ini memililiki illat, memiliki hikmah bahkan mengingkari bahwa syariat ini ada yang ma'qulatul makna( dapat di rasionalkan.pent), kelompok ini adalah keliru.

Adapun kelompok kedua: adalah kelompok yang terlalu luas dalam penggunaan qiyas sehingga meremehkan nas-nas, bahkan bukan sekedar menjadikannya dasar hokum ketiga saja, lebih dari itu dia mendahulukannya dari nas-nas, walaupun pada dasarnya sepakat menerima nas. Kelompok ini juga keliru sebagaimana yang pertama.

Jawaban yang benar bahwa Qiyas mu'tabar (dianggap sebagai salahsatu rujukan -pent). Ketika Ahmad bertemu dengan Syafii, -Ahmad sangat mencintai Syafii-. Dia pernah menukil sebuah perkatan Syafiiketika ditanya mengenai kehujjahan qiyas : "Qiyas dapat dipakai hanya pada kondisi darurat". Inilah yang diperkuat Imam Ibn Qoyyim dalam keterangannya dan penjelasannya yang sangat tepat dan sempurna hingga tidak perlu lagi ditambahi dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbi al-'alamin. Kemudian masalah ini turut diperbincangkan oleh Jabariyyah dan Qodariyyah sehingga terseret kedalam pemahaman aqidah yang rusak. Pendapat yang paling benar dan pertengahan adalah yang kusebutkan tadi, namun kalimat yang kusampaikan ini tentu tidak cukup untuk menerangkan secara rinci permasalahan ini dari apa yang diterangkan Ibn Qoyyim.
Seri Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002
Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu
Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE