Latest Products

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya:
Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kecing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?
Bismillah Assalamu Alaikun 
Membicarakan kelompok sesat bukan hanya sebatas menceritakan sejarah dan memperhatikan dasar-dasar mereka, sebagaimana membahas kejadian-kejadian sejarah dan peristiwa masa lampau. Tapi membicarakan kelompok-kelompok sesat memiliki sisi yang lebih besar dari itu. Yaitu : berhati-hati dari kejahatan atau kejelekan kelompok-kelompok ini dan dari kebid’ahan-kebid’ahan mereka. Kemudian berisi anjuran untuk tetap bergabung dengan kelompok Ahlus Sunnah wal Jama’ah. 



Merebaknya aksi kekerasan terorisme akhir-akhir ini membuat saya membuka lagi sebuah kitab lama. Kitab yang ditulis oleh Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan ini pertama kali diterbitkan di Indonesia oleh Penerbit Darul Ilmi pada Jumada Tsani 1418 (1998 M).


Di dalam kitab kecil setebal 84 halaman ini secara ringkas beliau menerangkan empat induk kelompok sesat, yaitu :
Kelompok Qadariyyah
Kelompok Khawarij
Kelompok Syi’ah
Kelompok Jahmiyyah Lalu diterangkan pula Kelompok Mu’tazilah yang sebenarnya merupakan sempalan dari Kelompok Jahmiyyah. Kesesatan yang menimpa mereka berada pada tingkat aqidah. Qadariyyah menyimpang pada masalah taqdir. Khawarij berfaham takfiri. Syi’ah tersesat dalam tauhid rububiyyah. Sedang Jahmiyyah, dan Mu’tazilah, salah dalam memahami tauhid ama’ wa shifat. Jadi harus dipahami di sini bahwa perpecahan terjadi bukan pada tataran fiqih atau saat menentukan awal bulan Ramadhan, misalnya. Tapi pada tingkat aqidah yang merupakan pondasi bagi dien ini. Dari sini mereka kemudian menciptakan syariat mereka sendiri dan membuat-buat bid’ah dengan meninggalkan sunnah. Seringkali ini adalah konsekuensi dari sesatnya pemahaman mereka. Menjadi semakin jelaslah bagi kita pentingnya mempelajari aqidah sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Perlunya mendalami tauhid yang lurus dan terbebas dari kerancuan berpikir mereka.

Sudah menjadi sunatullah bahwa Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu. Yaitu manhaj pemahaman yang Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam dan para shahabat berdiri di atasnya.


Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?
Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani?
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah

Pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?
Pertanyaan
Apa hukum orang yang mengolok-olok orang-orang yang berpegang teguh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya?

Jawaban :
Mengolok-olok orang-orang yang berpegang teguh dengan perintah Allah dan Rasul-Nya disebabkan karena mereka itu berpegang teguh (konsisten) dengan perintah itu, hukumnya haram, dan berbahaya sekali terhadap dirinya. Karena dikhawatirkan kebenciannya terhadap mereka itu disebabkan kebenciannya terhadap kondisi mereka yang berpegang teguh dengan ajaran agama Allah, di saat itu, pengolok-olokannya terhadap mereka menjadi pengolok-olokan terhadap jalan yang mereka tempuh (ajaran yang mereka pegang), maka mereka menyerupai orang yang telah dikatakan Allah tentang mereka : 
Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?

Syaikh Utsaimin ditanya:
Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya mentalak istrinya karena beberapa alasan ?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis ?

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah [1] yang terkena najis ?

Jawaban:
Sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat.

Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, 2/92

ket:
[1] yakni pakaian muslimah yang sampai ke tanah sehingga ketika berjalan terkadang terkena najis
Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengalami terlambat datang bulan pada bulan Ramadhan kemudian setelah beberapa hari dari hari biasanya, ia mengeluarkan darah yang terputus-putus tidak seperti biasanya, lalu ia mandi, shalat dan melakukan puasa, apakah shalat dan puasanya itu sah ? Dan apa yang harus ia lakukan bila shalat dan puasanya tidak sah ?

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengalami terlambat datang bulan pada bulan Ramadhan kemudian setelah beberapa hari dari hari biasanya, ia mengeluarkan darah yang terputus-putus tidak seperti biasanya, lalu ia mandi, shalat dan melakukan puasa, apakah shalat dan puasanya itu sah ? Dan apa yang harus ia lakukan bila shalat dan puasanya tidak sah ?

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE