Para tokoh nasional dari berbagai aliran pemikiran yang ikut mendirikan dan memproklamasikan NKRI berunding untuk menentukan bentuk negara Indonesia dalam lembaga yang bernama BPUPKI. Dan diproklamirkanlah kemerdekaan Indonesia pada tgl. 17 Agustus 1945 jam 10 pagi dengan disepakatinya Undang-Undang Dasar Negara sementara yang kemudian terkenal dengan UUD '45 dengan preambulnya menyatakan dasar negara Indonesia ialah: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya.
Tujuh kata-kata tersebut termasuk dalam konsensus nasional para wakil berbagai komponen bangsa yang tergabung dalam tim sembilan dan konsensus tersebut terkenal dengan nama: Piagam Jakarta. Sedianya kesepakatan tersebut adalah sebagai pengakuan konstitusional terhadap hak asasi Ummat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia dan pendiri negara kesatuan Republik Indonesia .
Tujuh kata-kata tersebut termasuk dalam konsensus nasional para wakil berbagai komponen bangsa yang tergabung dalam tim sembilan dan konsensus tersebut terkenal dengan nama: Piagam Jakarta. Sedianya kesepakatan tersebut adalah sebagai pengakuan konstitusional terhadap hak asasi Ummat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia dan pendiri negara kesatuan Republik Indonesia .